AMPUH Desak Kejari Usut Modal 3 BUMD Kota Bekasi Disinyalir Tanpa Perda  

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomi Saat Menerima Bukti Laporan Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi

Photo: Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomi Saat Menerima Bukti Laporan Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi

BERITA BEKASI – “Penyertaan modal daerah adalah bagian dari pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur Undang-Undang (UU) dan harus melalui penetapan Perda”.

Hal itu, ditegaskan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko menyoroti pengelolaan APBD Kota Bekasi yang bersumber dari uang rakyat.

“Pengeluaran ini dicantumkan dalam APBD dan harus diatur secara khusus untuk mengesahkan penyertaan modal tersebut,” tegasnya menanggapi Matafakta.com, Sabtu (4/10/2025).

Hal tersebut, kata Heru, sesuai amanat UU Nomor: 1 Tahun 2024, tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Selain itu, dikuatkan melalui PP Nomor: 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penyertaan modal daerah harus diatur dalam Perda,” ulasnya.

Ketentuan itu, sambung Heru juga ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai BUMD salah satunya adalah BUMD yang berbentuk perseroan dan memiliki modal disetor dalam bentuk saham,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Heru, pihaknya AMPUH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menanggapi laporan salah satu elemen masyarakat yang melaporkan dugaan kasus tersebut.

“Kalau tanpa Perda Khusus tentu penyertaan modal miliaran ke 3 BUMD milik Kota Bekasi tersebut akan rawan penyelewengan dan disalahgunakan,” ujarnya.

Heru pun, mempertanyakan peran DPRD Kota Bekasi yang tidak melakukan fungsi control dan pengawasan terhadap Eksekutif yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Kalau laporan 3 BUMD ini tidak ditanggapi Kejari Kota Bekasi maka tak menutup kemungkinan AMPUH akan melayangkan surat ke Jaksa Agung,” pungkas Heru. (Ronny)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB