BERITA BEKASI – “Penyertaan modal daerah adalah bagian dari pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur Undang-Undang (UU) dan harus melalui penetapan Perda”.
Hal itu, ditegaskan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko menyoroti pengelolaan APBD Kota Bekasi yang bersumber dari uang rakyat.
“Pengeluaran ini dicantumkan dalam APBD dan harus diatur secara khusus untuk mengesahkan penyertaan modal tersebut,” tegasnya menanggapi Matafakta.com, Sabtu (4/10/2025).
Hal tersebut, kata Heru, sesuai amanat UU Nomor: 1 Tahun 2024, tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Selain itu, dikuatkan melalui PP Nomor: 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penyertaan modal daerah harus diatur dalam Perda,” ulasnya.
Ketentuan itu, sambung Heru juga ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai BUMD salah satunya adalah BUMD yang berbentuk perseroan dan memiliki modal disetor dalam bentuk saham,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Heru, pihaknya AMPUH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menanggapi laporan salah satu elemen masyarakat yang melaporkan dugaan kasus tersebut.
“Kalau tanpa Perda Khusus tentu penyertaan modal miliaran ke 3 BUMD milik Kota Bekasi tersebut akan rawan penyelewengan dan disalahgunakan,” ujarnya.
Heru pun, mempertanyakan peran DPRD Kota Bekasi yang tidak melakukan fungsi control dan pengawasan terhadap Eksekutif yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Kalau laporan 3 BUMD ini tidak ditanggapi Kejari Kota Bekasi maka tak menutup kemungkinan AMPUH akan melayangkan surat ke Jaksa Agung,” pungkas Heru. (Ronny)






