BERITA BEKASI – Beredar surat pemanggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk Dwi Setyowati atau Wiwik Hargono yang merupakan istri dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Dalam surat tersebut tertulis Direktorat Tindak Pidana Umum, akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap istri Wali Kota Bekasi pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Surat bernomor: B/5462/IX/RES.1.9./2025/Ditipidum untuk dimintai keterangan tambahan, terkait dugaan penggunaan identitas ganda istri Walikota Bekasi yang sempat mandek.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Amir Mahmud mengatakan, pemberian keterangan tambahan kepada polisi menandakan bahwa prosesnya berlanjut.
“Keterangan tambahan ini melengkapi berkas perkara yang sudah ada untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Amir kepada Matafakta.com, Rabu (1/10/2025).
Setelah keterangan tambahan diberikan, penyidik akan memasukkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyimpannya sebagai bagian dari proses hukum.
“Ya, nanti dilihat maksud dari keterangan tambahan ini untuk melanjutkan perkara atau SP3 untuk sekedar memenuhi kepastian hukum, karena dianggap belum memenuhi unsur atau bukti,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri diminta serius tuntaskan dugaan penggunaan identitas ganda istri Walikota Bekasi, Tri Adhianto yakni, Dwi Setyowati, S. Kom, MM alias Wiwiek Hargono.
Pasalnya, perkara identitas ganda istri Walikota Bekasi tersebut sempat heboh dan menjadi buah bibir khususnya dikalangan masyarakat Kota Bekasi, Jawa Barat.
Untuk itu, Bareskrim Polri diharapkan bisa menjaga kepercayaan masyarakat jangan sampai ada “tebang pilih” dalam Penegakkan Hukum sesuai canangan Polri Presisi.
Informasi terakhir Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Wakil Ketua II KORMI Kota Bekasi yang diwakili Bagian Hukum untuk diperiksa mewakili Sekretaris KORMI, Kota Bekasi.
Kasus ini, berkaitan dengan dugaan pidana pemalsuan nama dalam Struktur Organisasi Cabor yang tidak sesuai dengan data kependudukan atas nama Ketua Umum KORMI Kota Bekasi.
KORMI merupakan salah satu organisasi olahraga yang mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Bekasi yang harus jelas pengurus dan strukturnya karena berkaitan dengan pertanggung jawaban. (Ronny)






