BERITA BEKASI – “Tersangka MR sangkaan asusila anak angkat di Bekasi sudah diamankan sebelum viralnya podcast dr. Richard Lee”.
Hal itu dikatakan Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum MR meluruskan bahwa MR ditangkap pasca viralnya podcast dokter klinik kecantikan tersebut.
“MR bukan ditangkap, tapi kooperatif datang Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB sesuai jadwal,” terang Bambang kepada Matafakta.com, Senin (29/9/2025).
Hal ini, kata Bambang, menunjukkan komitmen kami untuk mengikuti seluruh tahapan hukum dengan terbuka untuk mengikuti atau menjalani pemeriksaan.
“Jadi tidak benar pasca viral podcast Richard Lee yang mengandung penghakiman dan SARA itu klien kami MR langsung ditangkap,” ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Bambang, secara resmi tahunya Law Firm Martin-Broto & Rekan selaku Kuasa Hukum korban dan LBH Tombak Keadilan Rakyat selaku Kuasa Hukum orang tua korban.
“Janganlah kita terlalu cepat memojokan Kepolisian khususnya penyidik Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi, karena hanya satu bulan MR sudah tersangka dan ditahan,” imbuhnya.
Lebih jauh Bambang mengatakan, bahwa proses pemeriksaan polisi di Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi masih terus berjalan pasca kasusnya naik kepenyidikan.
“Sampai detik ini kami selaku Kuasa Hukum MR menyakini unsur pemaksaan atau kekerasan sebagaimana disyaratkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.
Meski begitu, kata Bambang, pihaknya selaku Kuasa Hukum MR menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
“Hingga saat ini, kinerja penyidik Kepolisian Unit PPA Polres berjalan transparan dan objektif, sehingga proses hukum tetap berada dalam koridornya,” pungkas Bambang. (Ronny)






