BERITA BEKASI – Diduga banyak kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIAR, Rahmat menuturkan, banyak informasi serta aduan terkait pengelolaan atau penggunaan ADD di Desa Pantai Hurip yang dianggap tidak wajar.
“Besarnya anggaran Dana Desa untuk wilayah Desa Pantai Hurip mencapai Rp4,7 miliar lebih,” terang Rahmat atau biasa disapa Goler, Kamis (25/9/2025).
Namun, kata Rahmat, anggaran untuk pembangunan, pendidikan serta kesehatan masyarakat, hanya berkisar Rp745 juta.
“Bahkan diketahui banyak terjadi pemotongan serta adanya pajak yang diberlakukan oknum Desa terhadap Penerima Manfaat Anggaran tersebut,” jelasnya.
Rahmat berujar, bahkan tidak ragu-ragu, seorang oknum istri dari Kepala Desa (Kades) Pantai Hurip, meminta uang kepada masyarakat dengan dalih pajak.
“Mulai potongan yang tidak wajar, pemberlakuan pajak kepada masyarakat Penerima Manfaat serta penggunaan anggaran yang tidak wajar, hingga meng ada-ada,” ulasnya.
Kaitan hal ini, Rahmat mengaku, sudah melakukan investigasi mendalam, terkait banyaknya kejanggalan dalam pengelolaan atau penggunaan ADD Desa Pantai Hurip.
“Ini jelas sudah melanggar aturan dan memanfaatkan jabatan demi maraup keuntungan pribadi, kami sudah lakukan investigasi terkait penggunaan ADD Desa Pantai Hurip,” ungkapnya.
Untuk itu, pada Rabu 24 September 2025, pihaknya DPP LSM LIAR, sudah mengirimkan surat konfirmasi atau somasi kepada Kepala Desa Pantai Hurip terkait penggunaan ADD tahun 2025.
“Sejumlah pertanyaan kejanggalan sudah kami tuangkan dalam surat tersebut. Tinggal kami tunggu jawaban dari pihak Desa Pantai Hurip,” tegasnya.
Jika tidak ada jawaban, tambah Rahmat, pihaknya akan segera melaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
“Semoga pihak Desa memiliki keberanian dalam menjelaskan kepada publik terkait pengelolaan ADD di Desanya tersebut,” tandas Rahmat.
Terpisah, salah satu warga Dusun 3 yang berinisial R mengatakan, penggunaan ADD di Desa Pantai Hurif tidak jelas, prioritas kepada warga terkesan hanya formalitas.
“Pembangunan jalan sebagai penunjang ekonomi warga terkesan terabaikan, masih banyak jalan Jalan Kampung yang rusak hingga saat ini tidak tersentuh,” katanya.
Bahkan, katanya, beberapa warga dan atau golongan sebagai Penerima Manfaat dipotong oleh oknum Aparat Desa hingga oknum istri Kepala Desa itu sendiri, dengan alasan pajak.
“Seperti gaji RW dan RT yang seharusnya mereka menerima Rp1 juta per orang ini hanya menerima Rp700 ribu. Dipotong sebesar Rp300 ribu,” jelasnya.
“Termasuk, penerima manfaat anggaran pembangunan dan pemeliharaan, Sarpras Paud, TK, TPA, TPQ, Madrasah dipotong hingga Rp2,5 juta dengan alasan untuk pajak,” tutupnya menambahkan. (Hasrul)






