BERITA BEKASI – Martin Iskandar selaku Ketua Tim Hukum korban dugaan asusila, ZA dan SL di Bekasi dari Law Firm Martin – Broto & Rekan, kaget
Pasalnya, secara mendadak Kuasa Hukumnya dicabut ditengah semua proses berjalan mulai dari penyelidikan, penyidkan hingga gelar perkara dan menentukan status hukum pelaku MR selesai.
“Kita apresiasi kinerja cepat penyidik Unit PPA Polres Kabupaten Bekasi,” terang Martin kepada Matafakta.com, Kamis (25/9/2025).
Namun sayangnya, kata Martin, pihak korban dan keluarganya gampang terpengaruh pihak lain yang mencoba ambil bagian dari kasus ini, sehingga lupa menghargai perjuangan pihak lain.
“Bagi kami dari Martin – Broto & Rekan tidak ada masalah dicabut. Itu haknya. Kami tidak butuh viral-viral atau panggung hanya menjalan tugas sesuai ketentuan hukum dan tulus membantu korban,” ujarnya.
Selain itu, Martin juga menyinggung soal Fodcast dr. Richard Lee, MARS dengan mengundang kedua korban ZA dan SL, tanpa memberitahukan atau seizin Kuasa Hukum.
“Jangan hanya mengejar konten, tapi yang terpenting adalah integritas proses hukum harus dijaga. Bukan melarang ada waktunya kalau mau ngonten. Ini lagi proses berjalan,” sindir Martin.
Dalam kasus ini, lanjut Martin, pihaknya selaku Kuasa Hukum tidak hanya berpikir mau mempenjarakan pelaku MR atas perbuatannya, tapi juga memikirkan masa depan korban yang perlu dilindungi.
“Memang ada yang memikirkan nasib korban kedepan setelah berhasil mempenjarakan pelaku MR misalnya sampai viral-viral, ramai ke publik kan belum tentu,” tuturnya.
Masih kata Martin, dalam kasus ini pihaknya selaku Kuasa Hukum, tidak mencari nama atau panggung, tapi bagaimana supaya prosesnya hukumnya berjalan sesuai aturan, tapi nasib korban juga terpikirkan.
“Inikan korban kasian. Jadi yang kita pikirkan bukan sekedar heboh, viral, ramai di publik, tapi setelah itu ngak tahu nasib korban kedepan mau gimana?, terutama beban psikologi yang mereka alami,” imbuhnya.
Untuk itu, tambah Martin, pihaknya selaku mantan Kuasa Hukum korban mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga korban ZA dan SL yang awalnya sudah mempercayakan Law Firm Martin – Broto & Rekan.
“Sekali lagi, tidak masalah kuasa hukum kami dicabut yang penting proses hukum sudah berjalan. Silahkan menentukan jalannya. Terima kasih,” pungkas Martin. (Ronny)






