Kuasa Dicabut, Ini Kata Kuasa Hukum Korban Asusila Oknum Kiai di Bekasi 

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Martin Iskandar selaku Ketua Tim Hukum korban dugaan asusila, ZA dan SL di Bekasi dari Law Firm Martin – Broto & Rekan, kaget

Pasalnya, secara mendadak Kuasa Hukumnya dicabut ditengah semua proses berjalan mulai dari penyelidikan, penyidkan hingga gelar perkara dan menentukan status hukum pelaku MR selesai.

“Kita apresiasi kinerja cepat penyidik Unit PPA Polres Kabupaten Bekasi,” terang Martin kepada Matafakta.com, Kamis (25/9/2025).

Namun sayangnya, kata Martin, pihak korban dan keluarganya gampang terpengaruh pihak lain yang mencoba ambil bagian dari kasus ini, sehingga lupa menghargai perjuangan pihak lain.

“Bagi kami dari Martin – Broto & Rekan tidak ada masalah dicabut. Itu haknya. Kami tidak butuh viral-viral atau panggung hanya menjalan tugas sesuai ketentuan hukum dan tulus membantu korban,” ujarnya.

Selain itu, Martin juga menyinggung soal Fodcast dr. Richard Lee, MARS dengan mengundang kedua korban ZA dan SL, tanpa memberitahukan atau seizin Kuasa Hukum.

“Jangan hanya mengejar konten, tapi yang terpenting adalah integritas proses hukum harus dijaga. Bukan melarang ada waktunya kalau mau ngonten. Ini lagi proses berjalan,” sindir Martin.

Dalam kasus ini, lanjut Martin, pihaknya selaku Kuasa Hukum tidak hanya berpikir mau mempenjarakan pelaku MR atas perbuatannya, tapi juga memikirkan masa depan korban yang perlu dilindungi.

“Memang ada yang memikirkan nasib korban kedepan setelah berhasil mempenjarakan pelaku MR misalnya sampai viral-viral, ramai ke publik kan belum tentu,” tuturnya.

Masih kata Martin, dalam kasus ini pihaknya selaku Kuasa Hukum, tidak mencari nama atau panggung, tapi bagaimana supaya prosesnya hukumnya berjalan sesuai aturan, tapi nasib korban juga terpikirkan.

“Inikan korban kasian. Jadi yang kita pikirkan bukan sekedar heboh, viral, ramai di publik, tapi setelah itu ngak tahu nasib korban kedepan mau gimana?, terutama beban psikologi yang mereka alami,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Martin, pihaknya selaku mantan Kuasa Hukum korban mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga korban ZA dan SL yang awalnya sudah mempercayakan Law Firm Martin – Broto & Rekan.

“Sekali lagi, tidak masalah kuasa hukum kami dicabut yang penting proses hukum sudah berjalan. Silahkan menentukan jalannya. Terima kasih,” pungkas Martin. (Ronny)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB