BERITA BEKASI – Canangan program Polri Presisi mungkin tidak berlaku bagi jajaran Aparat Kepolisian yakni, Polsek Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, Kapolsek Rawalumbu, AKP Akhmadi mengaku, tidak mendapatkan informasi atau menerima permohonan penangguhan atas nama Adi Pratama dari anggotanya.
“Kita tahunya dari Kapolsek ketika menanyakan terkait permohonan penangguhan terhadap Adi Pratama,” terang Amir Mahmud salah satu Tim Kuasa Hukum, Minggu (21/9/2025).
Padahal, kata Amir, Kapolsek bertanggung jawab atas segala kegiatan penyidikan diwilayahnya, termasuk penahanan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kapolsek juga wajib memastikan hak-hak tersangka, seperti hak untuk didampingi Penasihat Hukum dan sebagainya,” ucap Amir.
Terlebih lagi, lanjut Amir, kliennya Adi Pratama disangkakan Penipuan dan Penggelapan, tapi diperlakukan seperti pelaku pencurian atau pelaku narkoba yang tertangkap tangan.
“Klien Adi, dijemput paksa oleh 4 orang lalu dibawa paksa ke suatu tempat dengan kekerasan dan sempat disekap selama satu jam baru dibawa ke Polsek Rawalumbu,” ungkapnya.
Di Polsek itulah, sambung Amir, kliennya baru dibuatkan Laporan Polisi atau LP yang langsung diterima dan langsung dilakukan penahanan.
“Jadi tanpa proses atau laporan terlebih dahulu pada umunya dari korban dengan bukti-bukti yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kepenyidikan,” tuturnya.
Dengan fakta itu, kata Amir, pihaknya mengambil jalan tengah dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Adi Pratama.
“Tapi ternyata permohonan kami yang sudah berhari-hari dari LBH Tombak Keadilan Rakyat atau LBH TKR, tidak dinaikan keatas atau ke Kapolsek,” sesalnya.
Untuk itu, tambah Amir, pihaknya berharap Polsek Rawalumbu, menyandari dugaan kekeliruannya terkait proses pidana dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap kliennya Adi Pratama.
“Ya, kalau Polsek Rawalumbu tetap ngotot bahwa proses seperti sudah benar, maka tidak menutup kemungkinan kami akan ajukan Prapradilan,” pungkasnya. (Ronny)






