Soal Izin RS. Viola, JNW: Jangan Lupa, Parkir Syarat Teknis Bangunan dan Prasarana

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Rumah Sakit Viola Pondok Ungu Permai, Sektor 5, Blok A1, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Photo: Rumah Sakit Viola Pondok Ungu Permai, Sektor 5, Blok A1, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Rumah Sakit (RS). Viola Pondok Ungu Permai, Sektor 5, Blok A1, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, bangun 6 lantai, tapi belum kantongi izin.

Hal itu terungkap saat sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas LH, Kepala Dinas Cipta Karya-TR, Camat dan Lurah Bahagia ke RS. Viola pada Kamis 18 September 2025.

Diketahui, bangunan yang awalnya klinik “Sayang Bunda” setelah dijual pemiliknya kini dalam proses pemuggaran menjadi RS. Viola dengan keterbatasan lahan, terutama parkir.

Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menegaskan, Rumah Sakit wajib memiliki lahan parkir yang memadai untuk menjaga lingkungan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Mencegah konflik kendaraan di area sekitar RS serta meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung dan pasien,” terang Dede kepada Matafakta.com, Jumat (19/9/2025).

Dasar aturannya, kata Dede, Permenkes Nomor: 24 Tahun 2016, tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit sesuai standar yang sudah ditetapkan.

“Sebelum bicara soal perizinan apakah RS. Viola sudah memenuhi ketentuan. Sebab, ini salah satu yang diprotes warga, karena tidak tersedianya lahan parkir yang memadai,” jelasnya.

Pasalnya, kata Dede, dilokasi bangunan RS. Viola yang baru pemuggaran yang sekarang lagi dikerjain diatas lahan 600 meter itu hanya mengandalkan satu lantai besmen untuk parkir.

“Bangunan lama juga kabarnya akan dipugar atau ditinggiin dan itu tidak ada lahan parkir yang memadai hanya cukup buat kendaraan roda dua,” ujarnya.

Dede kembali menekankan, sesuai dengan Permenkes Nomor: 24 Tahun 2016, harus diingat bahwa area parkir sebagai bagian dari persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana.

“Kalau pun selesai besmen yang berlokasi di bangunan yang baru itu habis udah buat parkir staff, karyawan sama dokter dan pasien atau pengunjung akan parkir di jalan,” tuturnya.

Dikatakan Dede, RS adalah unit pelayanan publik dan penyediaan fasilitas yang baik, seperti parkir, adalah bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Fasilitas parkir harus memenuhi standar mencakup ukuran ruang parkir atau SRP berbagai jenis kendaraan, ruang bebas pintu kendaraan dan ruang bebas untuk jalur gang,” imbuhnya.

Dengan fakta itu, tambah Dede, apakah Pemerintah Daerah yakni, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menyetujui izinnya dengan mengkesampingkan Permenkes Nomor: 24 Tahun 2016.

“Sebab, Permenkes Nomor: 24 Tahun 2016, area parkir, termasuk wajib sebagai bagian dari persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana yang tentu berkaitan dengan perizinan,” pungkas Dede. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB