Ngeri…..!!!, Polsek Rawalumbu Kota Bekasi Tahan Orang Tanpa Prosedur

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kantor Polsek Rawalumbu

Photo: Kantor Polsek Rawalumbu

BERITA BEKASI – Entah apa yang tengah dipertontonkan Polsek Rawalumbu, Kota Bekasi, terhadap penanganan kasus Adi Pratama yang kini sudah ditahan selama 6 hari.

Hal itu dikatakan Agus Budiono selaku Kuasa Hukum Adi Pratama menyoroti prosedur penahanan kliennya terkait sangkaan Penipuan dan Penggelapan.

“Ini bukan kasus narkoba sama pencuri yang tertangkap tangan main ciduk bawa ke Polsek, buka laporan polisi langsung diterima dan langsung ditahan,” sindir Agus, Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, lanjut Agus, kliennya Adi Pratama dijemput oleh 4 orang dikontrakannya lalu dibawa ke suatu tempat untuk diperkusi disertai kekerasan dan sempat disekap selama satu jam.

“Apa begitu prosedur penanganan pidana dugaan Penipuan dan Penggelapan korban ngak perlu lapor dulu dengan membawa bukti-bukti yang dituduhkan,” kata Agus.

Tapi sebaliknya, sambung Agus, giliran pihaknya melapor balik terhadap para pelaku dugaan persekusi melalui LP/B/983/IX/2025/SPKT/Sek Rawalumbu sampai sekarang ngak ada reaksi.

“Makanya saya ngak tahu Polsek Rawalumbu lagi mau mempertontonkan apa, terkait penanganan kliennya Adi Pratama. Semoga ini menjadi perhatian Kapolres,” tegas Agus.

Kliennya Adi, dijemput dan diserahkan oleh 4 orang ke Polsek Rawalumbu yakni, AA, AJ dan 2 orang karyawan CV. Adi Jaya pada 12 September 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB.

“Ini ala koboy namanya. Kliennya Adi ada dikontrakan bukan melarikan diri sampai harus diciduk dibawa kesuatu tempat diperkusi dan disekap baru diserahkan ke Polsek Rawalumbu,” ulasnya.

Herannya, tambah Agus Polsek Rawalumbu membenarkan cara-cara seperti itu dengan menerima laporan polisi hingga langsung melakukan penahanan terhadap Adi Pratama.

“Apa kliennya Adi Pratama sudah pasti bersalah. Gimana kalau ternyata Adi adalah korban fitnah? Karena tidak melalui proses baik penyelidikan maupun penyidikan dulu,” tutur Agus.

Agus berujar, berbeda dengan perkara narkoba atau pencurian yang tertangkap tangan. Sebab, sangkaan yang dituduhkan ke kliennya harus dibuktikan dulu.

“Kalau begini pola kerja Polsek Rawalumbu ngeri orang belum ditelusuri kesalahannya udah main tahan. Ingat ada azas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Untuk itu, kata Agus, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memprapradilkan Polsek Rawalumbu, terkait prosedur penanganan kasus kliennya Adi Pratama.

“Sudah laporan balik kami terkesan diabaikan. Begitu juga dengan protes terkait prosedur penanganan dan penahanan Adi juga sama, maka apalagi kalau bukan di Prapradilkan,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB