BERITA BEKASI – Sejumlah perizinan RS. Viola dinyatakan belum lengkap, termasuk 600 meter sisa lahan yang sudah dibangunnya ternyata juga masih dalam proses perizinan.
Hal itu terungkap, dalam sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang dipimpin, Jaya Marjaya yang membidangi Infrastruktur dan Lingkungan Hidup pada Kamis 18 September 2025.
Dalam sidaknya, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Babelan dan Lurah Bahagia.
Sidak tersebut fokus pada peninjauan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah RS. Viola yang sekarang tengah dalam pemugaran setelah kabarnya dijual pemilik lama yaitu “Klinik Sayang Bunda”.
Sementara itu, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi kembali menanggapi dan mengingatkan bahwa persoalan RS. Viola dengan warga sekitar, bukan hanya sebatas perizinan.
“Perizinan itu awalan dari persoalan penggunaan akses jalan belakang Perumahan warga untuk operasional dan bau menyengat dari exhaust udara RS,” jelas Dede, Kamis (18/9/2025).
Selain aspek, kata Dede, pengelolaan limbah B3, RS. Viola juga memiliki keterbatasan lahan untuk sekelas RS. Begitu juga dengan lahan parkir. Sebab, tadinya hanya sebuah Klinik yang dijual pemiliknya.
Masih kata Dede, Humas RS Viola, Dion mengatakan, kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke RS. Viola untuk menjembatani permasalahan yang ada di RS Viola.
“Sebab kata Humas RS. Viola untuk izin lama Klinik Sayang Bunda sudah ada sedangkan untuk RS. Viola masih proses. Lah yang kita tahu tidak sederhana itu hanya soal sebatas perizinanm,” ulasnya.
Masih kata Dede, kelemahan Pemerintah Daerah, karena tidak segera melakukan tindakkan sejak awal didiamkan hingga pemugaran atau pembangunan RS terus berjalan.
“Lah, bagaimana kalau sudah begini warga tetap keberatan jalannya digunakan buat operasional RS maka izin lingkungan pun tidak akan dapat, sementara RS sudah terbangun,” imbuhnya.
Dede pun berujar, itulah keistimewaan kinerja Pemerintah Daerah, karena sudah ketawan lahannya terbatas untuk membangun sebuah RS, tapi perizinan masih bisa dikeluarkan.
“Makanya ngak heran tata ruang menjadi amburadul dampak dari pembangunan dan buntutnya masyarakat yang dirugikan seakan tidak mendapatkan perlindungan untuk hidup nyaman,” pungkasnya. (Hasrul)






