BERITA BEKASI – Agus Budiono selaku kuasa hukum Adi Pratama bakal memprapradilkan Polsek Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kata Agus, kliennya Adi Pratama, bukan pencuri yang tertangkap tangan lalu langsung dibawa ke Polsek tanpa pengaduan terlebih dahulu lalu ditahan.
“Ngeri kalau cara kerja polisi begini. Belum tahu apa yang ditipu dan nilai kerugiannya? Orang sudah main tahan aja,” terang Agus kepada Matafakta.com, Kamis (18/9/2025).
Terlebih lagi, lanjut Agus, kliennya Adi Pratama sudah lebih dulu diperkusi diambil dari kontrakannya dibawa ke suatu tempat diintrogasi yang disertai kekerasan.
“Ngak cuma itu kliennya Adi sempat disekap selama satu jam disuatu ruangan yang dijaga baru kemudian dibawa ke Polsek Rawalumbu dibuat LP lalu ditahan,” jelasnya.
Dikatakan Agus prosedur penanganan kasus penipuan, laporkan kejadian penipuan ke kantor polisi terdekat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Lalu, lengkapi laporan dengan bukti-bukti seperti screenshot percakapan, bukti transfer, profil media sosial pelaku, nomor rekening dan sebagainya,” tutur Agus.
Baru selanjutnya, sambung Agus, Penyidik akan menyelidiki laporan korban dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut sesuai kasus yang dilaporkan.
“Jika terdapat kekhawatiran, seperti pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik dan jaksa dapat mengajukan penahanan terhadap pelaku,” imbuhnya.
Terakhir, tambah Agus, jika penyidikan dianggap cukup baru kasusnya akan berlanjut ke Pengadilan untuk disidangkan untuk diputuskan.
“Jadi ada tahapannya ngak main koboy begitu. Udah orang diambil dari kontrakannya diintrogasi dengan kekerasan, disekap lalu dibawa ke Polsek LP diterima lalu ditahan. Emang pencuri,” pungkas Agus. (Ronny)






