BERITA BEKASI – Ada yang menarik disoroti ditengah perseteruan Ketua LBH Srikandi Ganisa, Mastaria Manurung dengan Ketua Umum Perisai Kebeneran Nasional (PKN), Mangapul Sirait.
Hal itu diungkapkan, Praktisi Hukum, Agus Budiono sekaligus Ketua Umum Tombak Keadilan Rakyat (TKR) menyoroti proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap korban anak dibawah umur.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini sempat mangkrak selama 2 tahun,” terang Agus kepada Matafakta.com, Kamis (18/9/2025).
Bahkan, sambung Agus, kabar yang beredar mangkraknya kasus tersebut, karena sempat terjadi penyimpangan terkait adanya perdamaian atau pengkhianatan terhadap UU Perlindungan Anak tersebut.
“Apapun alasannya perdamaian, tidak dibenarkan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik itu permintaan tersangka maupun pihak keluarga korban,” tegas Agus.
Seperti diketahui, LBH PKN awalnya melakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial S berusia 13 tahun. Sementara pelaku A berusia 20 tahun.
Singkat cerita, kata Agus, dalam perjalanan kasus yang sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi itu terjadi perdamaian.
“Pelaku A yang sudah dewasa berusia 20 tahun yang sempat mendekam di sel tahanan kemudian dikeluarkan, karena adanya dugaan perdamaian tersebut,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Agus, ketika Ketua LBH Srikandi Ganisa, Mastaria Manurung, bertemu dengan Bibi korban S yang bercerita bahwa kasus keponakannya sudah tidak jalan lagi.
“Akhirnya, Mastaria dari LBH Srikandi Ganisa, menelusuri prosesnya dan terungkap, telah terjadi perdamaian dengan sejumlah uang, sehingga LBH Srikandi Ganisa melaporkan hal tersebut,” tutur Agus.
Akhirnya, kata Agus, kasus kekerasan seksual anak tersebut kembali jalan dan sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi.
“Lucunya disini sekarang Ketua PKN, berbalik membela pelaku A, melalui kuasa Relawan Pengawal Merah Putih yang diketuai Mangapul Sirait dengan alamat yang sama,” ungkap Agus.
Padahal, lanjut Agus, sebelumnya, Mangapul Sirait membela korban S melalui LBH PKN. Artinya akan terjadi penyelundupan fakta hukum.
“Kekacauan apa yang tengah dimainkan Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait, dalam menangani amanat Undang-Undang Perlindungan Anak ini,” ucapnya.
Dikatakan Agus, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak bisa diterapkan pada semua kasus perlindungan anak, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Perdamaian dalam kasus kekerasan seksual anak akan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal,” tuturnya.
Agus menambahkan, peraturan perundang-undangan seperti UU TPKS dan KUHP baru secara tegas melarang tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana yang harus diproses secara hukum, bukan diselesaikan di luar jalur hukum,” pungkasnya. (Ronny)






