BERITA JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit yang berpotensi merugikan Negara sekitar 15-20 Triliun.
PT. Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menunggak denda keterlambatan setor 320 miliar, karena diduga tidak pernah ditagih Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kerugian Negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola PT. CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.
BPJT dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena PT. CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas Negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi PT. CMNP melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17/LHP/XVII/05/2024.
“Dengan dipanggilnya Fitria Yusuf anak dari Bos Emiten PT. CMNP, Jusuf Hamka untuk dimintai klarifikasi,” terang Jojo sapaan akrab Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI kepada Matafakta.com, Rabu (17/9/2025).
“Kami yakin pihak Kejagung akan menaikkan status dugaan kasus korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit hingga ke tingkat penyidikan,” sambung Jojo.
KAMAKSI mendesak Kejagung segera memanggil Jusuf Hamka pemilik PT. CMNP agar dugaan kasus korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit diusut terang benderang.
“Harus ditelusuri siapa aktor utama dan oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara yang mencapai puluhan triliun,” tegasnya.
Jangan biarkan, lanjut Jojo, proyek infrastruktur dikuasai satu pihak tanpa mekanisme kontrol yang transparan. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka sebagai Pemilik Emiten CMNP.
“Semua Warga Negara sama di mata hukum, tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas,” tegas Jojo lagi.
Menurutnya, pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada PT. CMNP tanpa proses lelang jelas menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola infrastruktur yang berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan konstruksi Tol Cawang-Pluit dinilai tidak maksimal. Target penyelesaian triwulan II tahun 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa mekanisme kompetisi yang sehat, kontrol terhadap pelaksana proyek jadi lemah dan tidak transparan hingga merugikan kepentingan public,” pungkasnya. (Sofyan)






