BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang PT. Position yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa yakni dua karyawan PT. Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel.
Keduanya, dituduh telah memasang patok ilegal di wilayah tambang PT. Position yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Adapun agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setidaknya, terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan. Satu diantaranya, Staf Pengawas lapangan PT. Position bernama, Benny Anggit Laksono.
Dalam sidang, baik JPU dan Kuasa Hukum dari kedua terdakwa mencecar karyawan PT. Position.
Sejumlah hal mereka konfirmasi mulai dari batas pertambangan antara PT. Position dengan PT. WKM hingga legalitas perizinan pertambangan.
Bahkan Ketua Majelis Hakim, Sunoto sempat bertanya kepada saksi Benny soal Berita Acara Pemeriksaan atau BAP saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian.
“Saudara saksi bisa menjelaskan berita acara pada tanggal 13 Februari itu isinya apa? terus berita acara tersebut diterima dari siapa?,” tanya Hakim Sunoto dipersidangan.
“Izin yang mulia saya waktu itu memang interen kami untuk mengerjakan kegiatan konstruksi saja, kalau memang tidak ada instruksi dari atas,” jawab Benny.
“Maksudnya, kalau berita acara kegiatan (Jalan Hauling atau Jalur Transportasi Khusus) itu dipertambangan,” tanya Hakim kembali mencecar pertanyaan atas jawaban saksi Benny.
“Saya belum lihat bentuknya,” jawab Benny. “Maksud saksi berita acara yang mana? hanya mengikuti instruksi tugas dari atasan saja?,” pungkas Hakim Sunoto. (Sofyan






