BERITA BEKASI – Dua kali kepemimpinan Bupati Bekasi sulit untuk beraudensi menyampaikan langsung berbagai persoalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang sudah 15 hari permohonan audensi resminya, tidak mendapatkan tanggapan.
“Mungkin karena permohonan audensi kita FKMPB isinya masalah, bukan yang bersifat seremonial kali ya,” kata Eko kepada Matafakta.com, Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya, sambung Eko juga sama diera kepemimpinan Pj Dedi Supriyadi yang sekarang sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.
Pemimpin yang tidak mau menerima masukan atau audiensi merupakan salah satu ciri dari kepemimpinan yang buruk atau toxic.
“Pemimpin semacam ini cenderung merasa dirinya paling benar dan menolak ide serta pendapat dari orang lain, termasuk dari anggota masyarakat,” ujarnya.
Pemimpin yang baik, kata Eko, seharusnya bersifat terbuka terhadap kritik, bersedia mendengarkan masukan, dan menjunjung tinggi komunikasi dua arah.
“Sikap menolak audiensi adalah tanda kepemimpinan yang gagal dan jauh dari semangat perubahan melainkan hanya ambisi jabatan semata,” sindirnya.
Pasalnya, lanjut Eko, permohonan audensi FKMPB yang disampaikannya untuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait dugaan pungutan liar (pungli) para pedagang Pasar Cikarang.
“10 tahun lebih pungli para pedagang di Pasar Cikarang tanpa karcis. Lucunya yang narik UPTD padahal sudah bukan asset Pemerintah Daerah lagi,” jelas Eko.
Hal itu, lanjut Eko, sesuai surat penghapusan aset atau barang milik daerah berupa bangunan Gedung lama Pasar Baru Cikarang Nomor: 028/kep.432-BPKAD/2015.
“Surat itu ditandatangani mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada tanggal 25 Desember tahun 2015 silam,” imbuhnya.
Artinya, jelas bahwa setelah diputusnya aset tersebut tentu ada pemilik atas pelimpahan aset tersebut, karena bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Bekasi.
“Kenapa masih ada Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD di Pasar Cikarang dengan bebas mengutip iuran? tanpa karcis resmi. Lalu kemana perginya iuran tersebut?,” ulasnya.
Disinyalir, tambah Eko, ada 5 pejabat Bupati Bekasi yang melindungi praktek pungutan liar di Pasar Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita akan ungkap itu. Itulah, penyebab penderitaan para pedagang Pasar Cikarang yang tiada akhirnya sampai sekarang tanpa kejelasan,” pungkas Eko. (Hasrul)






