BERITA BEKASI – Eks Direktur PT. Surya Mitratama Persada (PT. SMP), pengembang Perumahan Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Junardi dinilai mencederai rasa keadilan, karena dinilai mendapatkan perlakuan istimewa.
Pasalnya, Junardi sejak menyandang status tersangka pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP di Polres Metro Kota Bekasi hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, masih bebas berkeliaran.
“Bahkan sampai dilimpahkan ke Pengadilan Junardi tidak dilakukan penahanan. Lenggang kangkung aja begitu,” terang Edi Kuan Loi (38) kecewa warga Perumahan Cluster Green Village selaku pelapor kepada Matafakta.com, Selasa (16/9/2025).
Bahkan, lanjut Edi, sampai pelimpahan tahap dua ke Kejari Kota Bekasi, terdakwa Junardi hanya diberikan status tahanan Kota oleh Jaksa sejak tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 yang belum lama habis masa tahanan kotanya.
“Intinya terdakwa Junardi tidak ditahan badan sejak masih di Polres Metro Kota Bekasi sampai pelimpahan ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan. Gimana rasanya sebagai masyarakat pencari keadilan melihat fakta itu,” sindirnya.
Perkara pidana penipuan atas nama Junardi telah teregister melalui kepaniteraan Pangadilan Negeri Bekasi Nomor: 394/Pid.B/2025/PN.Bks tertanggal 26 Agustus 2025, namun sampai hari ini terdakwa tidak dilakukan penahanan baik oleh penyidik maupun Kejaksaan.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan pada 22 September 2025, dengan agenda eksepsi dari terdakwa, sesuai yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Terdakwa Junardi merupakan mantan direktur PT. Surya Mitratama Persada pengembang Perumahan Cluster Green Village Bekasi Utara yang sempat heboh, karena sejumlah warga Perumahan Cluster Green Village kehilangan akes jalan.
Sebelumnya, terdakwa Junardi menjanjikan adanya jalan selebar 5 meter sepanjang bangunan rumah milik para korban yang ternyata jalan yang digunakan oleh terdakwa sebagai akses jalan warga adalah tanah milik orang lain dan telah diputuskan di Pengadilan. (Ronny)






