BERITA TERNATE – Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Budi Setiawan, menjatuhkan vonis masing-masing selama 4 tahun penjara kepada empat terdakwa, Senin (15/9/2025).
Adapun keempat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, mantan Direksi dan Staf PUPR Taliabu, Hayatuddin Ukaasa, eks Direktur CV. Pelangi Valhala, M. Rijal Diagitama Fuad dan Melankton Ralendesang, selaku pihak yang menyiapkan perusahaan.
Majelis Hakim menilai keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek MCK individual fiktif. Untuk terdakwa, Suprayidno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Selain pidana penjara, Suprayidno juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp570 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kerugian Negara.
Kemudian terdakwa Hayatuddin Ukaasa selaku eks Direksi dan Staf PUPR Taliabu, juga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hayatuddin Ukaasa selama 4 tahun penjara dan menghukum membayar denda sebesar Rp200 juta plus pidana pidana tambahan serta membayar uang pengganti Rp39,2 juta,” ucap Majelis Hakim, Budi Setiawan.
Selanjutnya terhadap mantan Direktur CV. Pelangi Valhala, M. Rijal Diagitama Fuad, Majelis juga menyatakan dirinya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Rijal Fuad selama 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp24 juta,” tegas Hakim Budi.
Terakhir menjatuhkan pidana kepada terdakwa Melankton Ralendesang selaku pihak yang menyiapkan perusahaan selama 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp100 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Usman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menuntut 4 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual di 21 Desa, Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, dengan lama tuntutan penjara bervariasi.
Hayatuddin Ukaasa
Dituntut 5 tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp899 juta sekian dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka (diganti) di pidana dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan.
Terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad
Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, selama 1 bulan jika tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Terdakwa Rijal juga dijatuhkan pidana tambahan Rp10 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama setelah 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal (terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 10 bulan.
Terdakwa Suprayidno
Dituntut 6 tahun dan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Melankton Ralendesang
Dituntut selama 5 tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka iganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp114 juta lebih, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Nurwinardi mengapresiasi kerja keras tim Kejari Pulau Taliabu dalam menyiapkan alat bukti dan melakukan pembuktian di persidangan.
“Tentu saya apresiasi kerja keras tim Kejari Pulau Taliabu dalam menyiapkan alat bukti dan melakukan pembuktian di persidangan,” tutur Kajari Taliabu.
Terkait upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan pihak Kejari Taliabu dirinya masih mempertimbangan dan akan mempelajari putusan secara lengkap.
“Untuk upaya hukum masih jadi pertimbangan, kami akan pelajari putusan secara lengkap,” pungkasnya. (Sofyan)






