BERITA JAKARTA – Residivis perkara sabu-sabu Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, bisa tersenyum, setelah Majelis Hakim membacakan putusan dan menghukumnya selama 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Usai Majelis Hakim membacakan vonis, musisi Fariz RM tetap tenang sambil tersenyum mendengarkannya.
“Saya terima vonis ini dengan lapang dada,” ucapnya.
Terkait vonis itu, Deolipa Yumara selaku Kuasa Hukum Fariz RM mengatakan, vonis Hakim untuk kliennya sudah ringan dan adil.
“Kami tidak ajukan banding karena Om Fariz RM sudah menerima putusan ini,” ujar Deolipa.
“Dia sudah direhab, tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” tandas Deolipa.
Untuk diketahui, vonis Fariz RM ini dibacakan Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 1 September 2025 sore.
“Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif,” tutur Hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” lanjutnya.
Selain itu, Hakim meminta Penuntut Umum untuk masa tahanan Fariz RM dikurangi seluruhnya dari vonis hukuman penjara yang diterima dan menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2025 lalu, Penuntut Umum Indah Puspitarani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Perbuatan terdakwa Fariz RM dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 tahun 2009, tentang Narkotika Junto Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor: 35 tahun 2009, tentang narkotika Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Pertama, pada 28 Oktober 2008, ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Kala itu, publik sempat terkejut karena Fariz dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia.
Beberapa tahun berselang, pada 2015, ia kembali tersandung kasus serupa. Fariz dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah diamankan aparat.
Belum cukup sampai di situ, pada 24 Agustus 2018, pria kelahiran 5 Januari 1959 itu kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba. Namun saat itu, Pengadilan memutuskan ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor. (Sofyan)






