BERITA BEKASI – Gebrakan Direktur PT. Mitra Patriot (PTMP) salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota Bekasi, menutup pintu akses keluar masuk warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 123 dinilai berlebihan.
Hal itu dikatakan Sekjen Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Amir Mahmud, menyoroti polemik perparkiran antara warga Paguyuban Ruko SNK 123 dengan PTMP salah satu BUMD Pemerintah Kota Bekasi.
“Apalagi PTMP itu merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” terang Amir menanggapi Matafakta.com, Kamis (11/9/2025).
Sebab, kata Amir, polemik perparkiran antara warga Ruko SNK 123 dengan PTMP BUMD Pemerintah Kota Bekasi itu, tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan perkara Nomor: 582/Pdt.G/2024/PN Bks.
“Jika ada gugatan terhadap lahan parkir, kegiatan parkir di area tersebut, seharusnya dihentikan sementara, karena status lahan dan aktivitasnya sedang dalam proses hukum. Masa Pemerintah sendiri tidak menghormati hukum,” sindir Amir.
Jika lahan tersebut, lanjut Amir, disengketakan atau ada gugatan mengenai kepemilikan atau penggunaan, maka kegiatan apapun yang berlangsung diatasnya menjadi tidak sah atau ilegal hingga ada keputusan Pengadilan.
Dikatakan Amir, Pemerintah wajib menghormati hukum sebagai negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi dan Undang-Undang (UU). Hal ini berarti Pemerintah, termasuk pejabatnya, harus tunduk pada hukum dan proses hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Hal tersebut, sudah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa semua Warga Negara, termasuk Penyelenggara Negara, wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan, bukan sebaliknya,” ujar Amir.
Bicara Konstitusi, sambung Amir, pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, Indonesia adalah Negara Hukum yang mengharuskan semua pihak, termasuk Pemerintah untuk mematuhi hukum. Menghormati hukum dan memastikan keadilan.
“UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN juga mewajibkan Penyelenggara Negara menghormati hukum sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kepatuhan Pemerintah terhadap hukum menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, sehingga menciptakan kesadaran hukum yang lebih luas. Tujuan utama adalah mewujudkan negara hukum yang berfungsi dengan baik.
“Atau jangan-jangan memang Pemerintah Kota Bekasi tidak paham hukum. Jadi merasa sudah duduk diposisi Kepemerintahan merasa punya power dan pengaruh, lalu menghalalkan berbagai cara dalam menyelesaikan polemik ditengah masyarakat. Kacau ini,” pungkas Amir. (Ronny)






