LSM PENJARA Laporkan Aksi Pembokaran Jembatan ke Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua DPC LSM PENJARA, JM. Hendro Saat Menyerahkan Laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Photo: Ketua DPC LSM PENJARA, JM. Hendro Saat Menyerahkan Laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM-PENJARA), JM. Hendro, melaporkan pembongkaran jembatan penghubung Kp. Srengseng Jaya, Desa Sukadarma dengan Kp. Bungur Desa Sukamulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, jembatan yang dibangun dengan anggaran Pemerintah yang notabene uang rakyat tersebut, dibongkar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini, barusan kita masukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ada aturannya terkait asset Pemerintah, bukan main bongkar aja begitu. Jembatan itu dibangung pakai APBD,” tegas Hendro kepada Matafakta.com, Kamis (11/9/2025).

Dikatakan Hendro, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi penilaian kondisi asset, penetapan alasan pengapusan dan pengajuan izin ke pihak yang berwenang.

“Dan pelaksanaan pembongkaran yang didokumentasikan dan berita acara serta penghapusan asset dari daftar inventaris secara administrative oleh pihak pengelola barang. Ngak cukup cuma hanya diaminkan Lurah sama Camat,” sindir Hendro.

Lebih jauh Hendro mengatakan, pembongkaran aset Pemerintah tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar seperti penghapusan atau pengalihan asset dapat berpotensi masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana korupsi.

“Khususnya yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut, mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelasnya.

Termasuk, lanjut Hendro, baik Lurah maupun Camat yang menyalahgunakan kewenangan, atau kesempatan yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya secara melawan hukum, yang dapat merugikan Keuangan Negara.

“Setiap aset Pemerintah yang dibongkar atau dialihkan tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar dapat mengakibatkan kerugian bagi Keuangan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Hendro, pihaknya, DPC LSM PENJARA, Kabupaten Bekasi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, untuk segera menanggapi laporannya terkait pembongkaran asset milik Pemerintah secara serampangan.

“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Asset Negara, sehingga termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang masuk unsur perbuatan korupsi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB