BERITA BEKASI – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor: 582/Pdt.G/2024/PN Bks antara Warga Paguyuban Ruko Sentra Kali Malang 123 Kota Bekasi selaku pihak Penggugat melawan pihak Pemerintah Kota Bekasi dan PT. Mitra Patriot selaku pihak Tergugat.
Seperti diketahui, PT. Mitra Patriot (PTMP) selaku pengelola area parkir Ruko SNK 123 Bekasi sebagai pihak Tergugat yang saat ini telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dan sesuai dengan agenda persidangan besok, Kamis 11 September 2025 adalah pembacaan putusan.
Perkara ini bermula dari adanya keberatan warga Paguyuban atas pengelolaan area parkir di Kawasan Ruko SNK 123 yang dinilai dilakukan tanpa melalui mekanisme tender secara terbuka dan transparan, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan Pelanggaran Hukum dan merugikan kepentingan bersama.
Kuasa Hukum Penggugat, Iqbal Daut Hutapea, SH menegaskan, bahwa proses pengelolaan parkir semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel serta melibatkan seluruh Stakeholder dan Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK 123 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pada Pasal 170 ayat (2) berbunyi, Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan Penunjukan Langsung atau PL. Pertanyaannya apakah pengelolaan area parkir adalah bersifat khusus,” jelas Iqbal kepada Matafakta.com, Rabu (10/9/2025).
Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Saksi Ahli Dr. Binsar Jon Vic S, SH, MM yang memiliki keahlian dan kompetensi sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Borubudur Jakarta menjelaskan, suatu perjanjian dianggap sah, apabila memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
“Jadi perjanjian atau kerjasama yang dibuat secara Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,” tutur Dr. Binsar sebagai Ahli dari pihak Penggugat.
Sedangkan Ahli. Prof .Dr. Hulman Panjaitan, SH, MH Guru besar Univeritas Kristen Indonesia (UKI) yang dihadirkan pihak Pemerintah Kota Bekasi selaku Tergugat I berpendapat, bahwa suatu Perjanjian Kerjasama yang mengabaikan Norma Hukum dapat dibatalkan berdasarkan keputusan Pengadilan.
Dijelaskan Prof. Dr. Hulman, bahwa perjanjian dan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH adalah dua entitas hukum yang berbeda. Perjanjian (kontraktual) bersifat konsensual, berdasarkan kesepakatan antara para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata menciptakan hak dan kewajiban timbal balik.
“Sementara Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechtmatige daad, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata terjadi di luar hubungan kontrak dan menimbulkan kerugian, karena adanya pelanggaran terhadap Hak atau Norma Hukum,” jelasnya.
Setiap tindakan Pemerintah, lanjut Prof. Dr. Hulman, dalam mengambil alih, menyegel atau menetapkan kerjasama atas lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat, wajib tunduk pada asas due process of law, transparansi dan pemberdayaan publik.
“Pemerintah tidak dapat serta-merta mengalihkan pengelolaan kepada pihak ketiga tanpa meneliti dan mengakui terlebih dahulu hak atau peran pihak yang sudah eksis,” tegas Prof. Dr. Hulman selaku Saksi Ahli dari Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Bekasi dan PT. Mitra Patriot selaku Tergugat 1 dan II, dalam jawabannya menyatakan, bahwa mengakui pengelolaan area parkir Ruko SNK 123, diilakukkan dengan cara Penunjukan Langsung (PL) tanpa mekanisme tender.
Wakil Ketua Paguyuban Ruko SNK 123
Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Ruko SNK 123, Erryanto berharap kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks yang dipimpin Hakim Ketua, Suparman dengan dua Hakim Anggota yakni, Ika Lusiana Riyanti dan Uli Purnama, dapat mengabulkan gugatan Penggugat berdasarkan fakta dan keterangan dari Saksi dan para Ahli.
“Semoga Majelis Hakim yang mulia yang telah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, bukti surat serta kesimpulan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat, mengabulkan gugatan Penggugat, berdasarkan fakta dan keterangan dari Saksi dan para Ahli,” ucapnya.
“Kini, putusan akhir menjadi penentu apakah Majelis Hakim yang mulia dengan kejujuran dan hati nuraninya mengabulkan gugatan penggugat yaitu kami sebagai pihak Paguyuban Ruko SNK 123, berdasarkan fakta dan keterangan dari saksi dan para ahli,” sambungnya.
Warga masyarakat, tambah Erry, khususnya para pemilik dan penghuni Ruko SNK 123 Bekasi, menantikan hasil putusan ini, karena akan berdampak pada mekanisme pengelolaan fasilitas bersama di Kawasan tersebut, terutama terkait transparansi pengelolaan area parkir dan perawatan seluruh infrastruktur di Kawasan area Ruko SNK 123 Bekasi.
“Putusan ini, akan berdampak pada mekanisme pengelolaan fasilitas bersama di Kawasan tersebut, terutama terkait transparansi pengelolaan area parkir dan perawatan seluruh infrastruktur di Kawasan area Ruko SNK 123 Bekasi,” pungkasnya. (Ronny)






