BERITA SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan berinisial RN terjerat korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan RN sehari setelah Kejaksaan menangkap RA yang merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 16.
RN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat bernomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
“Setelah ditetapkan, tersangka RN langsung ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini hingga 28 September 2025,” ujar Daniel, Rabu (10/9/2025).
Penahanan dilakukan, lanjut Daniel, karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” jelas Daniel.
Selain itu, tambah Daniel, untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Tersangka RN tiba di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sekitar pukul 15.20 WIB dan seluruh proses penahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur,” pungkasnya. (M. Siregar)






