BERITA BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi berinisial, ND resmi dilaporkan korbanya ke Polres Metro Bekasi Kota, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021.
Anggota DPRD tiga periode asal PDI Perjuangan (PDI-P) itu, dilaporkan empat korbannya yakni, IO, N, A dan R, melalui LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota pada Senin 8 September 2025 kemarin.
Para korban mengaku, telah menyetorkan uang administrasi dengan janji akan dipekerjakan sebagai TKK dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Namun, setelah 3 tahun berlalu, pekerjaan yang dijanjikan ND hingga kini, tidak pernah terwujud.
Kepada Matafakta.com, Asido Rohana Nadeak selaku Kuasa Hukum para korban mengungkapkan, IO, salah satu korban sudah menyerahkan uang secara bertahap pada Oktober 2022 sebesar Rp17 juta ke ND dengan harapan sesuai janjinya.
“IO dijanjikan masuk sebagai TKK. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap dihubungi korban atau didatangi rumahnya, korban tidak pernah ditanggapi,” jelas Asido, Selasa (9/9/2025).
Total kerugian, kata Asido, keempat korban mencapai Rp97 juta dengan rincian B, Rp20 juta, A, Rp30 juta dan R, Rp30 juta. Namun, keempat korban kini sudah 3 tahun berlalu belum juga masuk TKK hingga kabarnya status TKK sudah tidak ada lagi.
“Sebenarnya para korban hanya berharap uang yang sudah diserahkan ke ND itu bisa kembali. Sudah hampir 3 tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Malah sekarang status TKK kabarnya, sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.
Dikatakan Asido, perbuatan ND dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara bagi pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun bagi mereka yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang atau uang milik orang lain,” pungkasnya. (Ronny)






