Kejari Diminta Usut Status Rumah Mewah Milik Tri Adhianto

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Walikota Bekasi, Tri Adhianto

Photo: Walikota Bekasi, Tri Adhianto

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus menyelidiki rumah yang berada di Perumahan elit Kemang Pratama Kota Bekasi yang kini ditempati Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Hal itu, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, terkait penyediaan rumah jabatan atau rumah dinas untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah, termasuk Sekda.

“Ini mengacu pada Permendagri Nomor: 7 Tahun 2006, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah,” terang Dede, Selasa (9/9/2025).

Pasalnya, rumah mewah tersebut sudah ditempatinya Tri Adhianto sejak dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi tahun 2022 hingga kini.

“Khwatir rumah pribadi yang kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.

Kaitan hal itu, lanjut Dede, jika benar bahwa rumah tersebut merupakan milik pribadi Tri Adhianto, tentu menyalahi aturan terkait pengadaan rumah dinas. Artinya, ada penyimpangan APBD disana.

“Tentu, perbuatan ini, mengarah ke tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.

Sesuai informasi, anggaran penyediaan rumah tangga Kepala Daerah Rp1,5 miliar per tahun terdiri dari 12 paket seperti, listrik, perawatan rumah dan lainnya.

“Anggaran untuk belanja sewa rumah Dinas sebesar Rp500 juta per tahun. Kalau rumah tersebut ternyata rumah pribadi yang dihitung sewa, tentu sudah lumayan kerugian APBD selama ini,” ujarnya.

Sekali lagi, sambung Dede, tidak boleh rumah pribadi pejabat dihitung dan dibayar dengan APBD, karena menyalahi aturan pengadaan rumah dinas yang seharusnya adalah aset daerah.

“Kejaksaan harus mengungkap itu. Sebab, tidak boleh rumah pribadi pejabat dihitung dan dibayar dengan APBD. Ini masuk korupsi,” ulasnya.

Masih kata Dede, logikanya kalau rumah tersebut merupakan rumah sewa atau dinas, kenapa setelah purnabhakti sebagai Walikota Bekasi di akhir tahun 2023, Tri Adhianto masih menempati.

Pengadaan rumah dinas, tambah Dede, harus melalui prosedur yang ditetapkan UU dan harus menggunakan rumah yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, bukan rumah pribadi.

“Dengan menggunakan rumah pribadi sebagai rumah dinas dapat memberikan keuntungan pribadi bagi pejabat yang bersangkutan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB