BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus menyelidiki rumah yang berada di Perumahan elit Kemang Pratama Kota Bekasi yang kini ditempati Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Hal itu, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, terkait penyediaan rumah jabatan atau rumah dinas untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah, termasuk Sekda.
“Ini mengacu pada Permendagri Nomor: 7 Tahun 2006, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah,” terang Dede, Selasa (9/9/2025).
Pasalnya, rumah mewah tersebut sudah ditempatinya Tri Adhianto sejak dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi tahun 2022 hingga kini.
“Khwatir rumah pribadi yang kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.
Kaitan hal itu, lanjut Dede, jika benar bahwa rumah tersebut merupakan milik pribadi Tri Adhianto, tentu menyalahi aturan terkait pengadaan rumah dinas. Artinya, ada penyimpangan APBD disana.
“Tentu, perbuatan ini, mengarah ke tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.
Sesuai informasi, anggaran penyediaan rumah tangga Kepala Daerah Rp1,5 miliar per tahun terdiri dari 12 paket seperti, listrik, perawatan rumah dan lainnya.
“Anggaran untuk belanja sewa rumah Dinas sebesar Rp500 juta per tahun. Kalau rumah tersebut ternyata rumah pribadi yang dihitung sewa, tentu sudah lumayan kerugian APBD selama ini,” ujarnya.
Sekali lagi, sambung Dede, tidak boleh rumah pribadi pejabat dihitung dan dibayar dengan APBD, karena menyalahi aturan pengadaan rumah dinas yang seharusnya adalah aset daerah.
“Kejaksaan harus mengungkap itu. Sebab, tidak boleh rumah pribadi pejabat dihitung dan dibayar dengan APBD. Ini masuk korupsi,” ulasnya.
Masih kata Dede, logikanya kalau rumah tersebut merupakan rumah sewa atau dinas, kenapa setelah purnabhakti sebagai Walikota Bekasi di akhir tahun 2023, Tri Adhianto masih menempati.
Pengadaan rumah dinas, tambah Dede, harus melalui prosedur yang ditetapkan UU dan harus menggunakan rumah yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, bukan rumah pribadi.
“Dengan menggunakan rumah pribadi sebagai rumah dinas dapat memberikan keuntungan pribadi bagi pejabat yang bersangkutan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (Ronny)






