BERITA BEKASI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Afif Fauzi dan Anggota PPK Pondok Melati, Sri Hini Indrawati, terbukti melakukan money politic membantu suara paslon 03, Tri Adhianto dan Haris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu.
Sayangnya, putusan nomor: 59-PKE-DKPP/I/2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya memberikan sanksi peringatan atau tegoran terhadap keduanya yakni, Afif Fauzi dan Sri Hini Indrawati.
Kasus kecurangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 itu terungkap buntut adanya pengaduan dari Garisah Idharul Haq nomor: 34-P/L-DKPP/I/2025, terkait money politic untuk membantu suara paslon 03.
Dalam putusan DKPP menyebut, pada 26 November 2024, Sri Hini Indrawati selaku Anggota PPK Pondok Melati melalui chat whatsapp ke Anggota PPS Jatisampurna yang isinya mau menyerahkan titipan uang dari Afif Fauzi untuk membantu suara paslon 03.
Diwaktu yang sama, Sri Hini Indrawati juga menghubungi saksi pengadu Ma’mun Surahman PPS Jatisampurna dengan pesan yang sama untuk membantu suara paslon 03 yakni, Tri Adhianto dan Haris Bobihoe.
Uang tersebut sudah dikembalikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait adanya laporan pelanggaran Pemilu dengan dugaan money politic, Tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Dr. Weldy Jeves Saleh, SH, MH mengatakan, prilaku tersebut tentu bertentangan dengan peraturan DKPP-RI Nomor: 2 tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Termasuk prilaku untuk memenangkan salah satu calon juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Weldy kepada Matafakta.com, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, lanjut Weldy juga bertentangan dengan peraturan yang sudah disepakati bersama yakni, KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor: 13 tahun 2012 dan Nomor: 1 tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Itu yang ketawan karena ada pihak yang mau melapor. Apakah money politic untuk paslon 03 itu hanya terjadi wilayah itu aja. Misalnya Pondok Melati, Jatisampurna, Jati Rangga dan PPS Jati Melati,” sindirnya.
Tentu, kata Weldy, persoalannya tidak sederhana itu, tapi putusan DKPP terkesan lebih memihak ke Komisioner KPU, Afif Fauzi dan Anggota PPK Pondok Melati, Sri Hini Indrawati yang berkaitan dengan suara paslon 03.
“Sebab, uang titipan dari Komisioner KPU itu, sudah mengalir dan diterima PPK dan PPS diwilayah tersebut untuk membantu suara paslon 03, Tri Adhianto dan Haris Bobihoe yang lolos memimpin Kota Bekasi,” jelasnya.
Masih kata Weldy, jika seseorang turut serta dalam gratifikasi atau suap kepada penyelenggara Pemilu seperti Komisioner KPU atau Bawaslu maka orang tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana pelaku utama.
“Landasan hukumnya, Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001, UU Nomor: 7 tahun 2017, tentang Pemilu dan KUHP,” imbuhnya.
Makna turut serta, lanjut Weldy, dalam hukum pidana berarti, membantu, memfasilitasi atau ikut melakukan suatu kejahatan, termasuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dalam hal ini penyelenggara Pemilu.
“Jadi, tidak harus sebagai pemberi langsung, bisa sebagai perantara, penyedia dana atau pengatur strategi suap,” tuturnya.
Sanksi pidana, tambah Weldy, bagi pemberi atau yang turut serta dalam suap atau gratifikasi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” pungkas Weldy. (Ronny)






