BERITA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menanggapi dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani yang dipaksa menghapus foto hasil liputannya oleh tiga oknum polisi Polsek Cikarang Pusat pada Senin (1/9/2025).
Meski Andi Mardani tidak tergabung dalam PWI, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, menegaskan bahwa kepedulian terhadap profesi dan solidaritas sesama wartawan menjadi alasan pihaknya turut bersikap.
“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan jelas melanggar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers,” tegas Ade, Rabu (3/9/2025).
“Pasal 4 ayat (3) menegaskan, bahwa Kemerdekaan Pers dijamin dan tidak boleh ada sensor atau pelarangan. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum,” sambungnya.
Menurut Ade, kasus ini mencerminkan masih rendahnya pemahaman sebagian aparat dilapangan terhadap fungsi pers. Padahal, wartawan dan polisi seharusnya menjadi mitra strategis.
“Polisi menjaga keamanan, wartawan menyampaikan informasi yang akurat kepada public,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Ade, PWI Bekasi Raya, akan mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Pertama, kami akan mendorong Polres Metro Bekasi agar memberikan pembinaan internal terkait UU Pers,” imbuhnya.
Kedua, kata Ade, pihaknya akan memperkuat kerja sama kelembagaan antara PWI dan Polres supaya ada komunikasi yang lebih baik dilapangan.
Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh dan oknum polisi yang bersangkutan, PWI menilai itu langkah positif. Namun, Ade menekankan perlunya evaluasi internal yang diikuti penindakan disiplin.
“Kami menerima permintaan maaf tersebut, tapi pembinaan dan sanksi tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ujarnya.
Lebih jauh, PWI Bekasi Raya siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada wartawan korban intimidasi. Jika diperlukan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Dewan Pers serta organisasi jurnalis lainnya.
Ade mengingatkan, setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi.
“Jika dibiarkan, ini bisa menciptakan iklim ketakutan dalam kerja jurnalistik dilapangan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ade berpesan kepada seluruh jurnalis di Bekasi agar tetap profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sekaligus mengutamakan keselamatan saat meliput.
“Jika menghadapi intimidasi, segera laporkan ke PWI Bekasi Raya agar bisa kita advokasi bersama,” imbaunya.
Diakhir pernyataannya, Ade berharap institusi kepolisian dapat meningkatkan pemahaman anggotanya terkait Kemerdekaan Pers.
“Polisi dan pers harus tetap menjadi mitra strategis. Sinergi ini hanya bisa terjaga dengan prinsip saling menghormati,” pungkasnya. (Mahpudin)






