BERITA BEKASI – Diduga penggunaan dana hibah tahun 2022 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Hal tersebut, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, soroti dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022.
“Penggunaan dana hibah tahun 2022, tidak sesuai dalam RAB Proposal Surat Nomor: 270/Kk.10.21/01/2021 tertanggal 26 Januari 2021,” terang Dede, Senin (1/9/2025).
Pasalnya, kata Dede, dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang diuplod, tidak dicantumkan dalam proposal permohonan pengajuan dana hibah.
“Bantuan evaluasi haji tahun 2022 pencairan Rp107.000.000, bantuan Asrama Kobong Pondok Pesantren pencairan Rp150.000.000 dan biaya listrik kantor pencairan Rp41.600.077,” tutur Dede.
Selain itu, lanjut Dede, bantuan rangkaian kegiatan Hari Santri 2022 pencairan Rp100.000.000 dan operasional pemeliharaan kaca Gedung Rp112.998.000. Total keseluruhan Rp511.598.077.
“Kita berharap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat menindaklanjuti penggunaan dana hibah tahun 2022 kantor Kemenag Kota Bekasi,” pungkasnya. (Ronny)






