JNW Minta DPRD dan Ciptakarya Sidak Proyek Kantor BPP Kedung Waringin

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Pembangunan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kedung Waringin

Foto: Proyek Pembangunan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kedung Waringin

BERITA BEKASI – Aktivis Jaringan Nusantara Watch (JNW) meminta DPRD khususnya Komisi III serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, menyidak proyek Pembangunan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kedung Waringin.

Pasalnya, proyek pembangunan Kantor BPP Kecamatan Kedung Waringin yang dikerjakan CV. Ratu Mandiri (CV. RM) senilai Rp898.225.000 tersebut disinyalir, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jika tidak mendapatkan sorotan khusus disinyalir akan adanya kerugian uang Negara dari adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oknum rekanan. Sebab, Konsultan dan Pengawas sudah tidak bisa diharapkan lagi,” tegas Dede Mulyadi, Senin (1/9/2025).

Diungkapkan, Dede pihaknya menemukan adanya kejanggalan dari bahan matrial yang digunakan CV. RM, telah menyimpang dari RAB yang ada yang disinyalir kuat demi meraup keuntungan besar dari selisih nilai proyek.

“Selain kualitas penggunaan bahan material pantauan dilapangan, CV. RM juga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 dimana hal itu telah di atur dengan Undang-Undang Tenaga Kerja,” jelasnya.

Dalam K3 sendiri, lanjut Dede, sudah diatur utamanya Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum utama K3 serta Pasal 86 dan 87 UU Nomor: 13 Tahun 2003 berikut mengatur hak dan kewajiban terkait K3.

“Dalam aturan itu juga jelas sangsi-sangsi Pasal 186 UU Nomor: 13 Tahun 2003 menyatakan, perusahaan yang lalai memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 400.000.000,” tuturnya.

Penting untuk dicatat, kata Dede, bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk menerapkan dan mematuhi peraturan K3 yang sudah diatur Pemerintah demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.

“Rekanan diduga dengan sengaja menabrak aturan K3, dimana hal itu sangat lah penting dalam suatu kegiatan proyek, namun nyatanya dilapangan para pekerja tidak mendapatkan fasilitas tersebut seperti yang tertuang dalam aturan,” ucapnya.

Untuk itu, Dede meminta kepada wakil rakyat khususnya Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi serta Dinas terkait agar turun langsung melakukan kroscek pembangunan, dimana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

“Saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak DPRD Kabupaten Bekasi dan beberapa temuan item kejanggalan pun sudah saya sampaikan yang jelas aspirasi sudah disampaikan tinggal lihat eksen dari wakil rakyat kita,” pungkas Dede. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB