BERITA BEKASI – “Akan muncul gejolak atau reaksi tidak percaya dari para pembela MR atas dugaan perbuatan asusilanya itulah yang membuat kedua korban selama ini tidak berani bersuara”.
Hal tersebut, ditegaskan, Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Agus Budiono selaku Kuasa Hukum orang tua korban yakni, HN (53) dan MN (47).
“Ya, memang dari awal kedua korban dugaan asusila ini ngak berani bersuara, karena itu. Maklum, MR merupakan seorang Pemuka Agama,” terang Agus kepada Matafakta.com, Jumat (29/8/2025).
Sebagai seorang Tokoh Agama, tentu MR banyak pengikut dan jama’ahnya, sehingga kedua korban dugaan asusila ini bertahun-tahun hanya bisa diam dan tidak berani bersuara.
“Jangankan pengikut atau jama’ahnya pihak keluarga MR sendiri aja tidak percaya meski dari pengakuan korban pernah kepergok. Justru korban yang disalahi dibilang merayu MR. Anehkan,” ujar Agus.
Saat ini saja, kata Agus, sudah mulai ada dari pihak pembela MR yang mulai membuat narasi negative, baik berupa video maupun berupa tulisan yang mulai disebar yang berbau provokasi.
“Inikan sangat berbahaya. Gimana nanti kalau terbukti, karena sekarang prosesnya aja tengah berjalan di Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Sebab, sambung Agus, korban sudah menyerahkan beberapa bukti pemula baik berupa rekaman audio dan video tidak senonoh yang dikirim paksa dari whatsapp korban ke pelaku MR.
“Semua sudah diserahkan ke Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi. Korban baik ZA maupun SL juga mungkin sudah diperiksa polisi,” tuturnya.
Masih kata Agus, kenapa korban sekarang berani bersuara, karena keduanya ZA dan SL, sudah dewasa juga adanya dukungan dari dua LBH yakni, Hade Indonesia Raya dan Perisai Keadilan Masyarakat.
“Ya, kan kasian kedua korban kalau mikirnya takut aja, karena MR seorang Pemuka Agama di Bekasi takunya akan banyak yang bela. Sementara masa depan kedua korban sudah rusak,” sindirnya.
Dikatakan Agus, kejadian terakhir pada 27 Juni 2025 di Perum Villa Mutiara Gading, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi itu, merupakan batas akhir kesabaran ZA selaku korban.
“Sekarang ZA sudah dewasa usianya 22 tahun. Diangkat anak sama pelaku sejak usianya 16 bulan. Duduk dibangku SD kelas 6 itulah awal dugaan asusila itu terjadi,” ucap Agus.
Sementara, kata Agus, korban lain, SL usianya sekarang sudah 21 tahun. SL mengalami dugaan asusila itu sejak duduk dibangku kelas 2 SMP.
“Kasus asusila dalam keluarga seperti ini, bukan untuk yang pertama kali setelah bertahun-tahun baru terungkap. Dulu di Klender Jaktim 10 tahun terungkap oleh bapak tirinya,” ucap Agus.
Untuk itu, tambah Agus, pihaknya menghimbau para pihak untuk menahan diri dan jangan gampang terprovokasi biarlah proses hukum berjalan di Kepolisian.
“Justru harus didukung supaya terang supaya kita sama-sama tahu mana manusia yang benar mana yang tidak benar, sehingga tidak buram melihat sosok seseorang,” pungkas Agus. (Ronny)






