BERITA BEKASI – “Silahkan sampaikan somasi atau sanggahan jika pemberitaan terkait dugaan asusila MR dianggap tidak benar, bukan justru balik memframing yang berbau provokasi”.
Hal tersebut, disampaikan Agus Budiono dari LBH Perisai Keadilan Masyarakat (PKM) selaku Kuasa Hukum orang tua korban dugaan asusila menanggapi beredarnya video dan narasi membela MR.
“Mohon maaf dugaan asusila itu yang tahu cuma korban dan tembok, tidak pernah ada orang melakukan itu dimuka umum yang disaksikan orang banyak,” sindir Agus kepada Matafakta.com, Jumat (29/8/2025).
Itu hak, lanjut Agus, baik MR maupun para pendukungnya untuk tidak percaya, tapi juga jangan menyampaikan narasi yang bersifat memprovokasi ummat.
“Dugaan kasus itu sudah di LP korbannya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi. Info yang saya dapatkan terakhir sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Agus.
Pemberitaan, lanjut Agus, beberapa media yang beredar itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban ZA bernomor: STTLP/B/2484/VII/2025/Polres Metro Bekasi, tertanggal 7 Juli 2025.
“Kalau ada yang keberatan dengan pemberitaan disalah satu media silahkan layangkan somasi, tapi tidak semua masih ada juga media yang masih menjaga etika dalam penulisannya,” tutur Agus.
Misalnya, sambung Agus, media tidak memampang foto yang bersangkutan secara utuh ke public. Begitu juga dalam penyebutan namanya masih menggunakan inisial seperti MR.
“Justru sebaliknya video dan narasi dari pendukung pembela MR sendiri seperti yang disampaikan atas nama Ustadz Taupik Hidayat yang beredar yang membuka secara utuh sosok MR ke public,” imbuhnya.
Terlepas, kata Agus, dari persoalan pemberitaan pihaknya berpesan jangan juga dijadikan kemasan framing yang beraroma provokasi ummat yang belum tahu kebenarannya.
“Justru bila perlu didukung supaya persoalannya menjadi terang, bukan sebaliknya. Kejadian seperti inikan bukan untuk yang pertama kali bahkan dugaan asusila pun pernah terjadi di Pesantren,” ujarnya.
Kasus ini, tambah Agus, tengah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kedua korban yakni, ZA dan SL saat ini kabarnya tengah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi. Ya, tinggal tunggu hasilnya dengan bukti-bukti yang ada,” pungkas Agus. (Ronny)






