BERITA BEKASI – Ketua Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Masyarakat (LBH-PKM), Agus Budiono mengaku terenyuh mendengar pengakuan dua korban pencabulan ML (22) dan SL (21) yang diduga dilakukan seorang oknum Kiai berinisial MR.
“Bertahun-tahun kedua korban ML dan SL menjadi pelempiasan nafsu. Ini termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius. Perlu diatensi Kapolres Metro Kabupaten Bekasi,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Kamis (28/8/2025).
Terlebih lagi, kata Agus, kasus pencabulan dalam keluarga merupakan sebuah tindak pidana, karena melanggar hukum dan dapat dijatuhi sanksi pidana, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, jika korbannya adalah anak.
“Bayangkan, korban ML diangkat anak oleh MR sejak berusia 16 bulan. Beranjak dewasa menginjak usia 12 tahun kesuciannya direngut oleh MR. Ini tentu sangat menyakitkan bagi orang tua dan keluarganya,” tutur Agus.
Sosok MR, lanjut Agus, merupakan seorang Kiai atau Guru yang merupakan panutan, karena keduanya adalah figur teladan yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia melalui perilaku, sikap dan bimbingan spiritual.
“Tentunya kedua korban yakni, ML dan SL dipercayakan kepada MR untuk di didik agar kelak menjadi manusia yang berahklak dan sukses di dunia dan selamat diakherat, bukan untuk menjadi alat pemuas nafsu,” sindirnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, seorang Kiai adalah penerus perjuangan para Nabi yang mengajarkan akhlak mulia sebagai teladan bagi umat dan mendoakan agar mendapatkan ilmu yang berkah dan bermanfaat baik di dunia maupun di akherat.
“Kiai atau Guru mencontohkan akhlak seperti takut kepada Allah atau khasyatillah, rendah hati yaitu tawaduk dan keikhlasan dalam mendidik. Masa anak minta bayar kuliah harus kirim video bugil dulu di kamar mandi,” ujarnya.
Masih kata Agus, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) memberikan perlindungan dan mengatur sanksi bagi pelaku pencabulan atau kekerasan seksual di dalam keluarga.
“Prilaku MR tentu sangat merusak korban secara psikis, fisik dan sosial. Orang tua mana di dunia ini yang waras yang bisa menerima setelah mengetahui perbuatan MR yang merusak masa depan anak-anaknya,” ulas Agus.
Agus menambahkan, LBH Perisai Keadilan Masyarakat (PKM) selaku Kuasa Hukum dari orang tua korban akan terus memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum kasus dugaan pencabulan di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Kasus ini harus menjadi atensi Kapolres Metro Kabupaten Bekasi agar pelaku atau oknum Kiai MR segera dilakukan penangkapan. Sebab, kasus pencabulan di Bekasi cukup marak. Perlu ekstra penanganan,” pungkas Agus. (Ronny)






