BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur, Darwin Pardede (DP) yang sebelumnya berstatus buronan.
Kepada Matafakta.com, Karnadi Ilyas selaku Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang sudah menangkap tersangka DP.
“Informasi DP ditangkap pada Selasa 26 Agustus 2025 malam setelah 2 tahun lebih kasus pencabulan tersebut sempat mandek,” terangnya, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan (SP2HP) pada 10 Januari 2025, Darwin telah dua kali dipanggil Penyidik namun tidak memenuhi panggilan.
Polisi mengaku telah melakukan upaya jemput paksa dikediamannya namun gagal. Al-hasil, Darwin ditetapkan polisi sebagai tersangka sekaligus berstatus buronan.
Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi LP/B/1723/VI/2023 yang dibuat oleh pelapor berinisial Q pada 21 Juni 2023.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi disebuah Perumahan di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Karnadi. (Ronny)






