BERITA BEKASI – Jika tiga hari kedepan pihak RS. Hastien Rengas Dengklok, tidak menanggapi somasi, maka kami akan melayangkan gugatan baik secara Perdata maupun secara Pidana.
Hal tersebut ditegaskan, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, terkait dugaan malapraktik meninggalnya, Yolanda Aulia Putri yang baru berusia 16 tahun anak kedua dari Mintarsih.
“Hari ini, kita baru layangkan surat somasi pertama ke RS. Hastien Rengas Dengklok,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Jumat (15/8/2025).
Namun sayangnya, Weldy selaku kuasa hukum korban dugaan malapraktik, belum mau membeberkan tindakan atau kelalaian yang menyebabkan meninggalnya, Yolanda Aulia Putri.
“Kita masih menunggu etikat baik dari pihak RS. Hastien untuk menjelaskan secara kongkrit atas dugaan malapraktik terhadap Yolanda anak kliennya hingga meninggal dunia,” tutur Weldy.
Jika pihak RS. Hastien, lanjut Weldy mengabaikan somasi yang dilayangkan maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan secara perdata maupun pidana.
“Jika tindakan malapraktik dianggap sebagai tindak pidana, maka pelaku dokter atau tenaga medis dapat dijerat dengan hukum pidana,” tegasnya.
Sementara, kata Weldy, gugatan perdata dalam kasus malapraktik diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami pasien akibat tindakan malapraktik.
“Gugatan ini bisa didasarkan pada wanprestasi jika ada perjanjian yang dilanggar atau Perbuatan Melawan Hukum yaitu PMH,” imbuhnya.
Masih kata Weldy, memang urusan umur adalah kuasa Tuhan sepanjang tindakkan yang dilakukan terukur dan sudah sesuai dengan standar pelayanan dan Kode Etik Profesi.
Untuk itu, tambah Weldy pihaknya masih menunggu etikat baik dari pihak RS. Hastien Rengas Dengklok, Karawang atas somasi yang sudah dilayangkan.
“Baru hari ini somasi pertama kita layangkan ke pihak RS. Hastien, tinggal kita menunggu langkah selanjutnya jika diabaikan,” tandas Ketua Tim Hukum Merah Putih Jawa Barat ini.
Sementara, Ketua Timsus DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), M. Turmuji yang ikut mendampingi mengatakan, dugaan Malapraktik ini, bukan untuk yang pertama kali.
“Sebelumnya, berdasarkan informasi yang AWIBB dapat diduga pada tahun 2024 ada juga kasus serupa yang terjadi di RS. Hastien ini,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya AWIBB bersama Dr. Weldy Jeves Saleh, SH, MH selaku kuasa hukum yang mendampingi keluarga pasien menuntut kejelasan dugaan malapraktik terhadap Yolanda.
“Kami AWIBB bersama kuasa hukum pasien Dr. Weldy masih menunggu etikat baik dari RS. Hastien untuk menjelaskan secara kongkrit sebelum sampai ke meja hijau,” pungkasnya. (Hasrul)






