Kuasa Hukum Layangkan Somasi Dugaan Malapraktik RS. Hastien Rengas Dengklok

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Weldy Jeves Saleh, SH, MH (Tengah) Bersama Jajaran AWIBB Jawa Barat

Foto: Dr. Weldy Jeves Saleh, SH, MH (Tengah) Bersama Jajaran AWIBB Jawa Barat

BERITA BEKASI – Jika tiga hari kedepan pihak RS. Hastien Rengas Dengklok, tidak menanggapi somasi, maka kami akan melayangkan gugatan baik secara Perdata maupun secara Pidana.

Hal tersebut ditegaskan, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, terkait dugaan malapraktik meninggalnya, Yolanda Aulia Putri yang baru berusia 16 tahun anak kedua dari Mintarsih.

“Hari ini, kita baru layangkan surat somasi pertama ke RS. Hastien Rengas Dengklok,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Jumat (15/8/2025).

Namun sayangnya, Weldy selaku kuasa hukum korban dugaan malapraktik, belum mau membeberkan tindakan atau kelalaian yang menyebabkan meninggalnya, Yolanda Aulia Putri.

“Kita masih menunggu etikat baik dari pihak RS. Hastien untuk menjelaskan secara kongkrit atas dugaan malapraktik terhadap Yolanda anak kliennya hingga meninggal dunia,” tutur Weldy.

Jika pihak RS. Hastien, lanjut Weldy mengabaikan somasi yang dilayangkan maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan secara perdata maupun pidana.

“Jika tindakan malapraktik dianggap sebagai tindak pidana, maka pelaku dokter atau tenaga medis dapat dijerat dengan hukum pidana,” tegasnya.

Sementara, kata Weldy, gugatan perdata dalam kasus malapraktik diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami pasien akibat tindakan malapraktik.

“Gugatan ini bisa didasarkan pada wanprestasi jika ada perjanjian yang dilanggar atau Perbuatan Melawan Hukum yaitu PMH,” imbuhnya.

Masih kata Weldy, memang urusan umur adalah kuasa Tuhan sepanjang tindakkan yang dilakukan terukur dan sudah sesuai dengan standar pelayanan dan Kode Etik Profesi.

Untuk itu, tambah Weldy pihaknya masih menunggu etikat baik dari pihak RS. Hastien Rengas Dengklok, Karawang atas somasi yang sudah dilayangkan.

“Baru hari ini somasi pertama kita layangkan ke pihak RS. Hastien, tinggal kita menunggu langkah selanjutnya jika diabaikan,” tandas Ketua Tim Hukum Merah Putih Jawa Barat ini.

Sementara, Ketua Timsus DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), M. Turmuji yang ikut mendampingi mengatakan, dugaan Malapraktik ini, bukan untuk yang pertama kali.

“Sebelumnya, berdasarkan informasi yang AWIBB dapat diduga pada tahun 2024 ada juga kasus serupa yang terjadi di RS. Hastien ini,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya AWIBB bersama Dr. Weldy Jeves Saleh, SH, MH selaku kuasa hukum yang mendampingi keluarga pasien menuntut kejelasan dugaan malapraktik terhadap Yolanda.

“Kami AWIBB bersama kuasa hukum pasien Dr. Weldy masih menunggu etikat baik dari RS. Hastien untuk menjelaskan secara kongkrit sebelum sampai ke meja hijau,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB