Uang Dolar dan Rupiah Palsu Dimusnahkan Kejari Jakarta Pusat

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat Pemusnahan Barang Bukti

Giat Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat musnahkan barang bukti uang dolar dan rupiah palsu yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti uang palsu (upal) ini di hancurkan dengan cara dipotong atau dibakar sampai hancur, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Faizal Putrawijaya menyampaikan, Alhamdulilah, Kejari Jakarta Pusat sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan komitmen dan transparansi dari Kejari Jakarta Pusat dalam hal penyelesaian penuntasan perkara baik eksekusi terpidana maupun barang bukti,” terang Safrianto, Kamis (14/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan itu penanganan 2 perkara inkracht yang berasal dari terpidana, Frit Mauk bin Ruben Mauk berdasarkan putusan Nomor: 448/PID.SUS/2024/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2024 dan terpidana, Tidiane Kone alias Aly Robert Kunta berdasarkan putusan Nomor: 105/PID.B/2025/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2025.

Faizal juga mengatakan, kalau terlalu lama disimpan barang bukti yang telah inkracht ini, mengingat dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 18 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar dan uang palsu dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 116 ikat  serta  1 buah  berangkas warna hitam juga dimusnahkan,” ungkap Faizal.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat pada Kamis 24 Juli 2025 musnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis, senpi, sajam, hp  dan lainya yang merupakan barang bukti hasil tindak Pidana Umum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB