BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat musnahkan barang bukti uang dolar dan rupiah palsu yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti uang palsu (upal) ini di hancurkan dengan cara dipotong atau dibakar sampai hancur, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Faizal Putrawijaya menyampaikan, Alhamdulilah, Kejari Jakarta Pusat sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan komitmen dan transparansi dari Kejari Jakarta Pusat dalam hal penyelesaian penuntasan perkara baik eksekusi terpidana maupun barang bukti,” terang Safrianto, Kamis (14/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan itu penanganan 2 perkara inkracht yang berasal dari terpidana, Frit Mauk bin Ruben Mauk berdasarkan putusan Nomor: 448/PID.SUS/2024/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2024 dan terpidana, Tidiane Kone alias Aly Robert Kunta berdasarkan putusan Nomor: 105/PID.B/2025/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2025.
Faizal juga mengatakan, kalau terlalu lama disimpan barang bukti yang telah inkracht ini, mengingat dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 18 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar dan uang palsu dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 116 ikat serta 1 buah berangkas warna hitam juga dimusnahkan,” ungkap Faizal.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat pada Kamis 24 Juli 2025 musnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis, senpi, sajam, hp dan lainya yang merupakan barang bukti hasil tindak Pidana Umum. (Sofyan)






