BERITA BEKASI – Kabar dugaan asusila yang dilakukan MR salah seorang Tokoh Agama diwilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, terhadap anak angkatnya ZA cukup membuat kaget.
Pasalnya, banyak yang tidak menyangka prilaku MR seorang yang berilmu dan sering memenuhi undangan untuk memberikan ceramah agama berprilaku bejat dan kejam seperti itu terhadap ZA.
“Waduh….yang bener, masa MR seperti itu. Gelarnya KH lho,” terang KD salah seorang warga Kebalen kaget yang minta namanya tidak dimunculkan Matafakta.com, Selasa (12/8/2025).
Di Youtube, kata KD, ceramahnya KH. MR aktif membahas tentang Aqidah dan ilmu agama yang pengunjungnya juga lumayan banyak.
“Kaget juga dari pengakuan anak angkatnya ZA yang diangkat MR sejak kecil. Bener itu perawannya sudah direnggut dari usia 12 tahun masya Allah,” ucapnya.
Kalau itu benar, lanjut KD, Polres Metro Kabupaten Bekasi, harus segera menangkap MR, karena prilaku seperti ini sangat mengkhwatirkan ada ditengah masyarakat.
“Kan LP-nya sudah ada. Dan menurut pengakuan korban ZA yang didampingi pengacara juga punya bukti baik chat WA maupun rekaman video,” ujarnya.
Menurut KD, sejak adanya pemberitaan terkait MR sebenarnya sempat menelusuri kabar tersebut sampai kewilayah Agus Salim, Bekasi Jaya, Kota Bekasi.
“Kan keluarga korban informasinya tinggal disana di Kota Bekasi di Jalan Agus Salim. Disana juga memang ada dari beberapa warga selentingan kabar itu,” tuturnya.
KD berujar, MR sendiri kabarnya juga punya rumah diwilayah Agus Salim, tapi sudah berubah menjadi sebuah Yayasan dan tinggal di wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Informasi untuk Laporan Polisi atau LP itu kalau ngak salah sudah 15 hari di Polres Metro Kabupaten Bekasi, tapi belum ada tanda-tanda MR bakal ditangkap,” imbuhnya.
Untuk itu, tambah KD, pihaknya berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menangkap MR, karena prilaku MR sudah tidak bisa dibenarkan.
“Masa anak orang diangkat gede-nya malah dicabuli. Sejak usia 12 tahu sampai sekarang duduk dibangku kuliah. Minta uang kuliah suruh video bugil dulu biadab itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban ZA bersama kuasa hukumnya, Yuniarto dan Rukmana dari LBH Hade Indonesia Raya, menyampaikan apresiasi atas kinerja Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi
“Kasus kekerasan seksual, terlebih pada anak, adalah kriminal khusus yang wajib diproses demi menjamin kepastian hukum,” ujar Yuniarto kepada media, Jumat (1/8/2025) lalu.
Kasus yang menyeret nama Tokoh Agama MR, sudah dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi.
Diungkapkan korban, selama berada dibawah asuhan MR kerap mengalami tekanan psikologis mendalam yang kerap berujung pada tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
“Hati kecil saya menolak, tapi saya seperti tidak punya kendali. Seolah ada kekuatan gaib yang membuat saya tidak bisa berkata tidak,” ungkap ZA.
Tak hanya itu, ZA dalam pemeriksaan polisi telah menyampaikan kepada Penyidik bahwa mempunyai empat alat bukti penting terkait perlakuan orang tua angkatnya MR.
“Rekaman audio dan video tidak senonoh yang dikirim paksa dari whatssap ZA ke whatssap MR serta percakapan melalui whatssap yang memperlihatkan tekanan MR terhadap saya,” ucapnya.
“Kalau saya minta uang untuk bayar kuliah, dia meminta video saya sedang di kamar mandi sebagai imbalan,” pungkas ZA mengakhiri. (Hasrul)






