BERITA JAKARTA – Lembanga Bantuan Hukum Nusantara Bersinar Keadilan (LBH-NBK) beraudensi ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Namun, audensi kali ini, selain memperkenalkan LBH-NBK pimpinan H. Ahmad Iskandar, SH itu, sekaligus menyampaikan keluhannya, terkait pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) LBH-NBK, Capryo Saputra, SH, menyampaikan langsung beberapa temuan yang telah dikumpulkan sekaligus sebagai laporan ke Komisi Yudisial.
“Jadwal sidang di PN Jakarta Selatan, tidak tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan yang seharusnya jadwalnya pukul 9.00 pagi, sementara sidangnya pukul 1.30 siang,” tuturnya, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, sambung, Capryo, dalam Perkara dipersidangan mengenai Hakim Mediator tidak bisa dipilih sendiri.
“Dalam Perkara Nomor: 326/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tanggal 08 Juli didalam E Court yaitu agendanya Saksi dari Penggugat dan sudah dipastikan dengan Panitera, namun Majelis Hakimnya mendadak berubah,” ungkapnya.
“Sedangkan kami selaku Penggugat sudah mendatangkan Saksi yang berasal dari Nias sebanyak 2 orang, tetapi pada tanggal 08 Juli agenda tersebut diganti dengan Majelis Hakim dengan agenda mengkonfirmasi Putusan Sela,” jelasnya.
“Seharusnya, kalau memang me-Renvoi agenda tersebut di E court dilakukan dari jauh-jauh hari agar dari pihak Penggugat tidak perlu menghadirkan Saksi yang berasal dari Nias ke PN Jakarta Selatan,” sambungnya menyesalkan.
Kedepannya, lanjut Capryo, pihaknya juga meminta dan memohon kepada Komisi Yudisial terhadap perkara dan permasalahan tersebut untuk bisa mengajukan atau menghadirkan saksi via Zoom.
“Dalam Perkara 1159/Pid.B/2025/PN Tng, tanggal 28 Juli agenda tersebut yaitu pembacaan Eksepsi dan sudah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim pada tanggal 21 Juli. Tetapi pada tanggal 28 Juli tiba-tiba Majelis Hakim sakit,” sindirnya.
“Dan tidak memberikan bukti yang jelas sedangkan yang dimana wajib memberikan keterangan sakit sebagai bukti ketidakmampuannya untuk hadir. Kami juga ingin bersinergi dengan Pengadilan-Pengadilan Negeri untuk dapat memberikan bantuan Hukum, walaupun tidak MoU,” pungkasnya.
LBH-NBK resmi didirikan berdasarkan Akta Notaris Niken Nidyarna, SH, M.Kn. No. 3 tanggal 6 Maret 2025 serta telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor: AHU 0004806.AH.01.04 Tahun 2025.
LBH Nusantara Bersinar Keadilan hadir sebagai wadah perjuangan hukum bagi para pencari keadilan, terutama mereka yang menghadapi kesulitan untuk mendapatkan keadilan dalam praktik peradilan.
Susunan Pengurus LBH NBK
- H. Ahmad Iskandar, SH (Ketua LBH).
- Andi Baroar Nasution, SH., MH (Sekretaris Jenderal).
- Capryo Saputra, SH. (Wakil Sekretaris Jenderal).
- Dan juga Tim Admin.
Pewarta: Sofyan






