BERITA BEKASI – Suhada atau “Preman Cikiwul” yang sempat viral akhirnya divonis 8 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin 28/7/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puspa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menuntut selama 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.
Hukuman ringan terhadap Suhada sebagai keberhasilan dan strategi hukum Kantor Hukum MSR & REKAN dibawah kepemimpinan Mohamad Samsodin selaku Penasehat Hukum Utama.
Dalam proses konferensi, kekuasaan hukum MSR & REKAN berhasil membuka fakta-fakta baru yang sebelumnya tertutup.
Strategi hukum yang matang, pembelaan argumentatif yang kuat, serta adanya bukti yang transparan membuat Majelis Hakim mempertimbangkan aspek hukum secara lebih jernih.
Tak heran, banyak pihak yang memberikan apresiasi atas keberhasilan MSR & REKAN mengubah arah opini publik menjadi ruang pembelajaran hukum yang lebih adil.
Fakta persidangan, Rakmat Ramadhan sebagai pelapor yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, mengungkapkan fakta mencengangkan di hadapan Majelis Hakim.
Saksi menyatakan tidak pernah membuat laporan polisi secara sadar, melainkan hanya diminta datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menandatangani sesuatu yang tidak dipahaminya.
Tak hanya itu, proposal permohonan partisipasi kegiatan bagi takjil dan buka puasa bersama anak yatim yang menjadi pemicu persoalan tidak masuk ke meja pimpinan perusahaan.
Seorang staf administrasi PT. Elfrida Plastik Industri (PT. EPI), Desi menyebutkan, proposal yang diterima bukanlah permohonan THR atau proposal kegiatan sosial seperti yang dituduhkan.
Dalam kesaksian, Mintarsih alias Mona juga memperkuat pembelaan terhadap terdakwa Suhada bahwa kemarahan terdakwa adalah bentuk spontanitas atas penolakan proposal.
Sebab, menurut saksi, penolakan itu seharusnya bisa dijawab secara tertulis karena sifatnya adalah permohonan partisipasi social dan tidak ada unsur pemaksaan ataupun kerusakan.
Disisi lain, dua saksi Kepolisian, Ryan Ardiansyah dan Rewinston menyatakan bahwa mereka hanya diperintahkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan.
Namun, mereka tidak mengetahui adanya laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan dan tidak bisa menjelaskan mekanisme hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kehadiran Samsodin dan Tim Kukum dalam pembelaan Suhada alias Preman Cikiwul (Julukan Viral) mencerminkan komitmen pada prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Samsodin mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan viralitas sebagai landasan Penegakan Hukum serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalankan APH agar sesuai dengan prosedur hukum yang sah. (Agus)






