Kasus Viral “Preman Cikiwul” di Bekasi Akhirnya Divonis 8 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suhada Bersama Kantor Hukum MSR & REKAN

Foto: Suhada Bersama Kantor Hukum MSR & REKAN

BERITA BEKASI – Suhada atau “Preman Cikiwul” yang sempat viral akhirnya divonis 8 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin 28/7/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puspa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menuntut selama 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.

Hukuman ringan terhadap Suhada sebagai keberhasilan dan strategi hukum Kantor Hukum MSR & REKAN dibawah kepemimpinan Mohamad Samsodin selaku Penasehat Hukum Utama.

Dalam proses konferensi, kekuasaan hukum MSR & REKAN berhasil membuka fakta-fakta baru yang sebelumnya tertutup.

Strategi hukum yang matang, pembelaan argumentatif yang kuat, serta adanya bukti yang transparan membuat Majelis Hakim mempertimbangkan aspek hukum secara lebih jernih.

Tak heran, banyak pihak yang memberikan apresiasi atas keberhasilan MSR & REKAN mengubah arah opini publik menjadi ruang pembelajaran hukum yang lebih adil.

Fakta persidangan, Rakmat Ramadhan sebagai pelapor yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, mengungkapkan fakta mencengangkan di hadapan Majelis Hakim.

Saksi menyatakan tidak pernah membuat laporan polisi secara sadar, melainkan hanya diminta datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menandatangani sesuatu yang tidak dipahaminya.

Tak hanya itu, proposal permohonan partisipasi kegiatan bagi takjil dan buka puasa bersama anak yatim yang menjadi pemicu persoalan tidak masuk ke meja pimpinan perusahaan.

Seorang staf administrasi PT. Elfrida Plastik Industri (PT. EPI), Desi menyebutkan, proposal yang diterima bukanlah permohonan THR atau proposal kegiatan sosial seperti yang dituduhkan.

Dalam kesaksian, Mintarsih alias Mona juga memperkuat pembelaan terhadap terdakwa Suhada bahwa kemarahan terdakwa adalah bentuk spontanitas atas penolakan proposal.

Sebab, menurut saksi, penolakan itu seharusnya bisa dijawab secara tertulis karena sifatnya adalah permohonan partisipasi social dan tidak ada unsur pemaksaan ataupun kerusakan.

Disisi lain, dua saksi Kepolisian, Ryan Ardiansyah dan Rewinston menyatakan bahwa mereka hanya diperintahkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan.

Namun, mereka tidak mengetahui adanya laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan dan tidak bisa menjelaskan mekanisme hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kehadiran Samsodin dan Tim Kukum dalam pembelaan Suhada alias Preman Cikiwul (Julukan Viral) mencerminkan komitmen pada prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Samsodin mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan viralitas sebagai landasan Penegakan Hukum serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalankan APH agar sesuai dengan prosedur hukum yang sah. (Agus)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB