BERITA BEKASI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memberikan kepastian terkait permasalahan pengadaan tanah untuk relokasi SDN Burangkeng 04 Setu yang terdampak proyek Tol Cikampek II (Japek Selatan).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal, S.SiT, MH menegaskan, bahwa proses validasi dan verifikasi bidang tanah akan selesai paling lambat Kamis 31 Juli 2025.
Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Rizal membenarkan bahwa SDN Burangkeng 04 masuk ke dalam trase tol dan terkena dampak pembangunan dan adanya kekeliruan dalam penempatan nomor hak bidang tanah sekolah tersebut.
“Memang benar sekolah tersebut masuk dalam trase proyek dan proses relokasinya sedang berjalan. Adapun kami sudah menemukan titik permasalahannya, yakni adanya kekeliruan pada penempatan nomor hak dan perlu dilakukan koreksi,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Rizal menjelaskan, koreksi nomor hak harus dilakukan melalui validasi dan perubahan yang dituangkan dalam berita acara.
Langkah ini, kata Rizal, menjadi syarat agar pengadaan tanah untuk SDN Burangkeng 04 dapat diproses dan memperoleh penggantian lahan. Ia memastikan, proses penandatanganan berita acara dilakukan secara cepat.
“Setelah semua siap, penandatanganan berita acara akan segera dilakukan dan langsung diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Japek II. Paling lambat Kamis, 31 Juli, semua sudah selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa BPN hanya berwenang melakukan validasi bidang tanah sesuai tugas dan fungsinya. Untuk tindak lanjut relokasi, masyarakat diminta berkoordinasi dengan PPK atau instansi terkait.
“Tugas kami hanya sampai proses validasi bidang tanah. Untuk keperluan relokasi, masyarakat dapat berkomunikasi dengan Pemda atau Instansi terkait,” jelasnya.
Rizal pun turut menyampaikan permohonan maaf serta apresiasi atas masukan masyarakat terhadap kinerja BPN.
“Kami memohon maaf atas kekurangan yang ada. Semua kritik dan saran menjadi landasan kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan,” pungkasnya. (Mul)






