BERITA BEKASI – Isu dugaan skandal yang melibatkan oknum pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P), kian menjadi perbincangan luas. Pasalnya, hingga kini tidak ada laporan hukum dari kedua belah pihak.
Klarifikasi yang dilakukan Direktur BUMD hanya sepihak dan tidak disertai dengan gugatan pencemaran nama baik. Sementara oknum Anggota DPRD yang terseret dalam skandal tersebut, justru memilih diam seribu bahasa.
Sikap ini, justru memperkuat kesan bahwa tuduhan serius H. Cecep Noor mertua dari prempuan oknum Anggota DPRD hingga menggelar Konferensi Pers dengan mengundang awak media di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada Minggu 20 Juli 2025, belum terbantahkan.
Dalam pernyataannya serius, H. Cecep Noor yang juga sebagai Ketua PPP Kabupaten Bekasi dengan wajah kecewa mengungkap, bahwa dirinya memergoki dugaan perselingkuhan secara langsung disebuah Hotel di Yogyakarta pada Selasa 8 Juli 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua BEM El-Ghazi dan Koordinator Mahasantri Bekasi, Abdul Mu’Min menegaskan, bahwa ketidaktegasan kedua belah pihak menunjukkan kelemahan moral dan mencederai marwah publik.
“Kalau merasa terfitnah, laporlah ke polisi. Jangan hanya menggelar press conference tanpa sikap hukum. Apalagi ada pernyataan ‘sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi’, itu indikasi adanya pengakuan,” ujarnya kepada Matafakta.com, Sabtu (26/7/2025).
Lebih jauh, Abdul Mu’min menambahkan, bahwa diamnya pihak oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang namanya terseret dalam kasus tersebut adalah bentuk pembiaran atas dugaan besar yang mencoreng integritas lembaga Legislatif.
Mahasantri Bekasi juga menekankan bahwa dalam Islam, perzinaan adalah salah satu dosa besar, apalagi jika dilakukan oleh orang yang memegang amanah publik.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) hukum Allah…QS. An-Nur: 2,” jelasnya.
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk QS. Al-Isra’: 32,” sambungnya.
Masih kata Abdul Mu’min, dalam konteks moral dan tanggung jawab pemimpin HR. Bukhari dan Muslim mengatakan, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya.
“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman, HR. Muslim,” ucapnya.
Abdul Mu’min pun menanggapi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang menyampaikan seruan religius “Banyak-banyak istigfar kepada Allah SWT.”
Abdul menegaskan, persoalan ini menyangkut dua entitas penting yang berada dalam wilayah tanggung jawabnya, yakni Pemerintah Daerah dan DPC PDI-P. Meski awalnya menganggap sebagai urusan pribadi dan tak menampik bahwa kasus ini berpotensi merusak citra Lembaga.
“Kalau masuk ke ajudikasi dan terbukti, ya harus berhenti. Pejabat BUMD dicopot, Anggota DPRD juga begitu,” tegas Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Kaitan hal itu, Mahasantri Bekasi melalui Abdul Mu’min menyerukan agar kasus ini tidak dianggap remeh hanya, karena belum masuk meja hukum. Klarifikasi tanpa keberanian mengambil sikap hukum hanya akan memperburuk persepsi publik.
“Jangan bungkam kebenaran demi menjaga citra. Jika pejabat publik telah mencederai kepercayaan moral, maka mundur adalah pilihan terhormat. Ini bukan soal hukum semata, tapi soal harga diri umat dan marwah Lembaga,” pungkas Abdul.
Saat media mencoba mengkonfirmasi pihak Humas PDAM Perumda Tirta Bhagasasi, Hasan Basri hingga berita ini diturunkan belum merespon. Ketidakjelasan ini membuat publik makin bertanya-tanya soal sikap resmi institusi tersebut atas keterlibatan oknum pejabatnya. (Mul)






