Oknum Petinggi BUMD di Kabupaten Bekasi Ajak Selingkuh Istri Orang

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Kabar tak sedap bakal menguncang salah seorang oknum pejabat disalah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tunggu aja bang lengkapnya nanti juga bakal dibuka ke public secara resmi oleh pihak yang tersakiti,” kata sumber kepada Matafakta.com, Sabtu (19/7/2025).

Salah satu BUMD itu, kata sumber, BUMD yang belakangan selalu ramai menjadi sorotan media yang nantinya akan kembali heboh dengan persoalan yang berbeda.

“Kalau yang ini persoalannya beda. Kalau bahasa KUHP-nya 284 kali ya? Sebab kabarnya sama bini orang,” ujar sumber.

Bahkan, lanjut sumber, oknum pejabat tersebut kabarnya juga sempat menerima aksi kekerasan yang meluap dari emosi yang tidak menerima perbuatannya.

“Ya, namanya orang emosi kadang ngak terkontrol siapa orang yang bisa menerima kalau mantunya berselingkuh. Kejadian itu baru hitungan hari,” jelasnya.

Sumber berujar, bahwa oknum pejabat tersebut juga tidak bermoral dan harus menjadi perhatian serius oleh Bupati Bekasi.

“Udah penyakit. Sebab, informasi yang berkembang juga bukan hanya satu atau dua orang yang pernah dirayu oknum pejabat tersebut,” ungkapnya.

Masih kata sumber, perselingkuhan dianggap sebagai tindakan amoral yang mencoreng citra lembaga Pemerintahan atau instansi terkait.

“Beberapa kasus perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik telah memicu desakan publik untuk sanksi tegas karena dianggap merusak integritas dan kepercayaan public,” tegasnya.

Jika perselingkuhan mengarah pada perbuatan zina maka bisa dijerat dengan pasal pidana seperti Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023.

“Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomor: 1 Tahun 2023 KUHP terbaru yang bisa berujung pada pidana penjara,” imbuhnya.

Oleh karena itu, tambah sumber, tinggal ditunggu informasi detailnya dari pihak yang disakiti atau yang dirugikan atas prilaku pejabat yang tidak bermoral tersebut.

“Tinggal kita tunggu reaksi atau tindakan tegas dari Bupati Bekasi apakah tetap mempertahankan posisi yang bersangkutan. Kita tunggu kabarnya nanti,” pungkas sumber. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB