BERITA BEKASI – Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengapresiasi capaian Break Event Point (BEP) atau titik impas PT. Migas Kota Bekasi, pasca 16 tahun mengalami kondisi minus pendapatan.
“Saat saya menjadi Plt Walikota 2022, kondisinya masih minus,” terang Tri Adhianto saat mengunjungi Sumur Jatinegara 1 milik KSO Pertamina, Migas dan Foster Oil & Energy di Kecamatan Jatisampurna, Selasa (15/7/2025).
Penghasilan yang didapat, kata Tri, hanya untuk membayar hutang. Banyak hutang karyawan dan pihak ketiga. Ruginya miliaran.
“Namun sejak progres 2022 akhir hingga ke 2024, PT. Migas mampu menunjukan trend yang positif terhadap kinerjanya dimana mulai memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ujarnya.
Kontribusi PT. Migas (Perseroda) Kota Bekasi juga mampu melakukan renegosiasi terhadap Foster Oil & Energy terhadap bagi hasil yang sebelumnya hanya 10 persen, kini menjadi 20 persen. Dimana seluruh beban investasi dan operasi ditanggung FOE.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024, PT. Migas Kota Bekasi kini telah mengembalikan total di viden sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Rp1,1 miliar 2024 dan Rp300 juta 2023 dan 2025 Rp2,3 miliar.
“Saya rasa BUMD lainnya juga bisa meniru kinerja yang dilakukan PT. Migas yang mengejar progres capaiannya dari kondisi yang jauh dari harapan, hingga bisa mengembalikan keadaan menjadi trend positif dan memberikan keuntungan untuk PAD,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Tri juga mendukung PT. Migas dan KSO Foster Oil & Energy melakukan perluasan lahan di Sumur Jatinegara 1, Kecamatan Jatisampurna.
“Selain ini juga untuk kepentingan perusahaan, terutama adalah memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga penduduk sekitar. Dimana kondisi sumur ini dikelilingi oleh pemukiman penduduk,” imbuhnya.
“Jangan lupa juga CSR perusahaan juga harus diberikan ke penduduk. Saya juga meminta Camat dan Lurah mendata warga yang rumahnya harus di upgrade dan di masukan ke program Rutilahu Pemerintah Kota Bekasi,” tandas Tri menambahkan.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Migas Kota Bekasi, Apung Widadi mengungkapkan, kerjasama antara KSO Pertamina, Migas dan Foster Oil & Energy telah dilakukan perpanjangan hingga 2035. Sudah melalui Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dari hasil kerjasama yang diperpanjang, banyak keuntungan untuk Kota Bekasi diantaranya, proyeksi deviden 50 miliar dan pendapatan yang mencapai Rp160 miliar dari dana bagi hasil Migas langsung ke APBD dari Kemenkeu, karena Kota Bekasi sebagai daerah penghasil Migas.
“Alhamdulillah berkat arahan pak Wali renegosiasi dan perpanjangan dengan KSO berhasil kami lakukan, dimana terjadinya perubahan kesepakatan yang tadinya 90:10 yang saat ini menjadi 80:20,” ucap Apung.
Berkat itu juga, lanjut Apung, penyertaan modal tahun 2009 sebesar Rp3,1 miliar berhasil dikembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi.
“Hingga 2035 nanti, proyeksi pendapatan untuk Kota Bekasi deviden mencapai Rp50 miliar dan Rp160 miliar perkiraan DBH Migas langsung ke APBD,” ulasnya.
Selain itu, sambung Apung, saat ini PT. Migas Kota Bekasi sedang mencoba ekspansi untuk mengikuti lelang pada sumur gas diluar Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan untuk memperluas jaringan minyak dan gas untuk Kota Bekasi kedepan.
Sebagaimana, tambah Apung, rekomendasi RKAP Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD pada tahun 2024 dan juga perencanaan perusahaan pihaknya juga sedang melakukan ekspansi keluar daerah untuk mendapatkan jaringan sumur minyak dan gas.
“Doakan saja agar semua berjalan lancar dan bisa menghasilkan pendapatan lebih untuk kemajuan Kota Bekasi,” pungkas Apung. (Bogel)






