BERITA BEKASI – Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait dugaan proyek pembangunan perumahan ilegal yang dilakukan pengusaha nakal.
Kepada Matafakta.com, Kordinator Lapangan (Korlap), Raihan mengatakan, pihaknya sudah membawakan bukti berupa surat balasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bekasi.
“Hari ini, saya bersama kawan-kawan hadir untuk memberikan berkas kepada Bapak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang untuk segera menindaklanjuti para pengusaha-pengusaha nakal,” tegas Raihan, Selasa (15/7/2025).
Bupati Bekasi, kata Raihan, harus segera menyegel dan menghentikan segala kegiatan usaha bisnis Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 yang berlokasi di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Bupati Bekasi harus segera menangkap pimpinan PT. Buana Media Nusatara atas skandal kejahatan izin ilegal proses pembangunan Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 secara terstruktur yang merugikan Pemerintahan Kabupaten Bekasi selama 7 tahun,” ujarnya.
Selain itu, tambah Raihan, Bupati Bekasi, harus segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas perizinan yang diduga terlibat dalam skandal kejahatan izin ilegal pembangunan Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 oleh PT. Buana Media Nusantara.
“Bupati Bekasi harus segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas perizinan yang diduga terlibat dalam skandal kejahatan izin illegal yang telah merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)






