BERITA BEKASI – Polda Metro Jaya (PMJ) telah menangkap sembilan orang yang berkedok wartawan dan melakukan pemerasan terhadap tamu Hotel Mereka menuduh korban melakukan tindakan tidak senonoh.
Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan orang yang ditangkap yakni, Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison dan Roi Muba Hutagulung.
“Mereka ditangkap setelah memeras seorang tamu Hotel berinisial N di Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada Sabtu 12 Juli 2025 kemarin.
Awalnya korban, lanjut Ade Ary, bertemu seorang perempuan asing yang mendekatinya di kantornya mengancam akan menyebarkan tuduhan yang merugikan jika korban tidak memberi uang. Karena takut, korban mentransfer Rp15 juta dari yang diminta sebesar Rp130 juta.
“Modus para pelaku adalah memantau tamu Hotel lalu mengikuti mereka ke rumah atau tempat kerja. Saat bertemu, mereka menyamar sebagai wartawan dan menuduh tamu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono menegaskan, urusan intip mengintip, mengikuti dan mengancam orang keluar dari Hotel, bukanlah karya Jurnalistik.
“Jurnalisme bertujuan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan relevan kepada publik, seringkali melalui pelaporan berita yang faktual dan objektif juga mengedukasi serta beretika,” kata Agus kepada Matafakta.com, Senin (14/7/2025).
Agus yang juga sebagai Ketua Advokasi LBH Perisai Keadilan Masyarakat (PKM) ini melanjutkan, prilaku ala Paparazi lebih berorientasi pada sensasi dan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan konteks atau etika.
“Jurnalis foto bekerja dalam batasan Kode Etik Jurnalistik yang mencakup penghormatan terhadap privasi dan keakuratan informasi. Prilaku ala Paparazi seringkali melanggar batas-batas ini,” ulasnya.
Masih kata Agus, prilaku ini bukan hanya terjadi di Tangerang Selatan, belum lama di Kota Bekasi korban keluar dari salah satu Hotel, terpaksa harus mentransfer Rp4 juta, karena diancam akan disebar luaskan.
“Padahal orang keluar Hotel belum tentu dia cek’in. Sekarang lobby Hotel juga jadi tempat pertemuan atau janjian bisnis dan sebagainya karena dirasa lebih nyaman, tapikan kalau terpublis orang jadi salah sangka. Rata-rata korban ngak mau ribet aja,” tuturnya.
Agus mengaku, sudah mengantongi bukti transfer nama dan nomor rekening bank oknum yang bersangkutan yang merusak nama baik profesi wartawan yang prilakunya sudah membuat resah masyarakat konsumen Hotel.
“Polisi jangan sungkan tangkap oknum yang menyalahgunakan dan merusak profesi wartawan. Ngak ada wartawan tugasnya setiap hari ngintipin orang keluar Hotel di foto-foto dan dibuntutin ancam biar dapat duit,” pungkas Agus. (Bogel)






