BERITA BEKASI – Maulana Yusuf (38) alias MY sakit perasaan ketika membaca sebuah artikel berita bahwa dirinya kembali kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
“Dari mana tahu bahwa saya pengedar narkoba? Karena belum pernah saya ditangkap sebagai pengedar narkoba,” kata Maulana kepada Matafakta.com, Minggu (6/7/2025).
Selain itu, kata Maulana, dirinya belum pernah menerima putusan hukum atau menjalankan hukuman terkait narkoba pada umumnya yang pernah ditangkap dan diproses di Pengadilan.
“Memang pernah saya menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang berasal dari informasi. SPTJM itu formatnya sudah jadi saya tinggal tandatangan,” jelasnya.
Diakui Maulana, memang pernah test urine positif, tapi setelah itu tidak pernah lagi mengulangi, karena dirinya bukan pencandu berat seperti yang diinformasikan sepihak.
“Anehnya, kenapa diakhir kelulusan saya sebagai PPPK itu digencarkan setelah dinyatakan lulus, baik secara Administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar CASN 2024,” sesalnya.
Kalau ada informasi, lanjut Maulana, kaitan dengan Polres Metro Bekasi itu, sudah ada surat keterangan dari pihak Kepolisian, bukan kembali ditangkap, karena narkoba?.
“Tapi sayangnya surat keterangan dari pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota itu, tidak digubris atau diabaikan tetap hanya menerima informasi sepihak,” ulasnya.
Maulana berujar, ada pihak yang mencurigai dirinya sebagai informan Kepolisian atau cepu narkoba, sehingga ada pihak-pihak yang khwatir dan mendorongnya untuk diberhentikan.
“Jadi tuduhan bahwa saya pengedar narkoba itu sangat berlebihan dan menyakitkan bagi saya dan keluarga,” tandas Maulana.
Tak banyak orang tahu keadaan Maulana Yusuf seorang bapak dari 3 orang anak yang kandas harapan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Maulana merupakan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang sudah mengabdi selama 21 tahun.
Maulana sendiri, sempat sudah menerima sertifikat dan dinyatakan lulus PPPK, baik secara Administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN 2024 (Non-ASN).
Setatus PPPK kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), merupakan harapan bagi semua pegawai, terutama bagi yang sudah mengabdi selama belasan tahun diinstansi Pemerintah.
Maulana mengaku, namanya sudah tidak terdaftar lagi di dinas awal tempatnya berkerja pasca pemberhentiannya ditandatangani Kepala Dinas LH, Kota Bekasi, Yudianto.
“Ya, saya sudah pasrah. Anak saya 3 perempuan semua mana yang nomor dua Alya Ajizah harus terus jalani terapi karena hanya bisa diam ditempat tidur paska operasi dikepala,” pungkasnya. (Bogel)






