BERITA BEKASI – Kekecewaan yang dirasakan Maulana Yusuf (38) mungkin berbeda yang dirasakan 1.200 rekannya yang masih satu atap yakni pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebab, Maulana Yusuf dengan Nomor Peserta: 24-6175-308-10003825 telah dinyatakan lulus baik secara Administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 malah diberhentikan tanpa dasar yang jelas.
“Bahkan saya sudah menerima Sertifikat lulus Seleksi Kompetensi PPPK yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN,” terang Maulana kepada Matafakta.com, Kamis (3/7/2025).
Padahal, sambung Maulana, tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) bersamaan dengan ribuan CASN 2024 lainnya yang baru dilantik Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang berlangsung di Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu 2 Juli 2025 kemarin.
“Saya mengabdi sudah 21 tahun. Saya bingung dasar apa Dinas LH Kota Bekasi yang katanya melayangkan surat ke BKN untuk menganjal saya sebagai PPPK yang sampai sekarang tidak ada keputusan hukum bahwa saya tersangkut pidana,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Maulana, dirinya berharap menjadi perhatian serius Gubernur Jawa, Dedi Mulyadi, Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah atas kesewenang-wenangan Kepala Dinas LH, Kota Bekasi, Yudianto.
“Saya di pecat secara sepihak dengan dasar hukum yang tidak jelas. Sekali lagi, nggak ada putusan hukum yang menyatakan saya bersalah atau melakukan tindak pidana, termasuk Laporan Polisi atau LP. Harusnya saya dilantik ditahap pertama kemarin,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyesalkan sikap Kepala Dinas LH Kota Bekasi terhadap Maulana Yusuf yang sudah mengabdi selama 21 tahun dengan penuh tanggungjawab.
“Faktanya Maulana bisa ikut Seleksi Kompetensi Dasar CASN 2024 hingga lulus. Artinya pemberkasannya tidak ada masalah. Salah satunya kan ada keterangan dari pimpinan terkait status pekerjaannya,” terang Delvin.
Lebih jauh Delvin, mengatakan, kalau memang Maulana Yusuf dianggap bermasalah, kenapa tidak sejak dari awal, bukan disaat Maulana Yusuf lulus ikut test SKD CASN 2024 dengan ribuan peserta lainnya di Kota Bekasi.
“Emang ada keputusan hukum bahwa Maulana Yusuf dinyatakan bersalah atau dihukum. Laporan Polisi aja Maulana aja ngak ada. Trus apa dasar Kepala Dinas LH menganjal status PPPK dan memecat yang bersangkutan,” ulasnya.
Kalau dituding, tambah Delvin, bahwa Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Yudianto menyalahgunakan wewenangnya sudah benar sebab yang mendandatangani pemecatan Maulana itu harusnya Walikota atau Sekda, bukan Kepala Dinas LH, Kota Bekasi.
“Kan statusnya PPPK. Buktinya surat yang ditandatangani Kepala Dinas LH itu kop suratnya Pemerintah Kota Bekasi, tapi yang tandatangan Kepala Dinas. Kalau sudah lulus Walikota aja ngak bisa main pecat begitu aja. 21 tahun mengabdi harusnya pakai hati nurani lah,” pungkas Delvin. (Bogel)






