BERITA BEKASI – Seharusnya kasus depot air minum isi ulang Air Wijaya Tirta Setu Desa Burangkeng yang tengah ditangani Polres Metro Bekasi menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin yang masih menyoroti kasus yang awalnya dugaan pemalsuan air galon “Le Minerale” berubah menjadi soal perizinan.
“Pengawasan Pemerintah terhadap air isi ulang menjadi perhatian utama, karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat,” terang Beni kepada Matafakta.com, Selasa (1/7/2025).
Pemerintah, kata Beni, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan terkait, melakukan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang untuk memastikan kualitas air yang dijual memenuhi standar kesehatan.
“Kasus Depot Air Wijaya Tirta di Setu 2 tahun beroperasi hasil laboratorium terkontaminasi bakteri berbahaya Coliform dan Pseudomonas Aeruginosa yang dapat membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Dikatakan Beni, Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002: Menentukan tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten maupun Kota dalam pengawasan air minum untuk konsumsi masyarakat.
“Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, memberikan landasan hukum terkait pengawasan kualitas air minum,”ujarnya.
Lebih jauh Beni mengatakan, pengawasan yang ketat dan berkelanjutan terhadap depot air minum isi ulang sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan ketersediaan air minum yang aman.
“Permenkes RI Nomor: 492/MENKES/PER/IV/2010, sudah menetapkan persyaratan kualitas air minum yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Masih kata Beni, kasus Depot Air Wijaya Tirta di Setu, menunjukan bahwa pengawasan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Bekasi untuk usaha depot air isi ulang tidak berjalan sehingga lolos 2 tahun beroperasi.
“Padahal ini sangat penting, karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Bayangkan bermodal air sumur dan filter ala kadarnya tanpa pengawasan bebas dijual ketengah masyarakat,” sindirnya.
Ditambahkan Beni, pihaknya masih bingung dengan perubahan status keterangan resmi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa yang awalnya heboh pemalsuan air minum galon merek ternama Le Minerale menjadi pelanggaran perizinan.
“Kalau masih pakai tutup galon bekas sesuai merek itu ya menurut saya justru niat mengelabui masyarakat alias palsu. Kenapa tidak pakai tutup polos aja tanpa merek umum yang digunakan jadi masyarakat tahu itu isi ulang,” katanya.
Sebab, lanjut Beni, itu menjadi salah satu alasan polisi adanya perubahan status, karena tidak tak ada yang mengindikasikan tersangka memproduksi galon, segel ataupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai aslinya.
“SST aja yang unik ya!. Sebab depot air isi ulang lain tutupnya pakai baru polos tanpa merek, bukan tutup bekas aslinya dipakai lagi, sehingga masyarakat tahu bahwa itu air isi ulang hanya galonnya yang dimanfaatkan,” pungkasnya. (Hasrul)






