Terungkap Pemalusan Air Le Minerale, Konsumen di Kabupaten Bekasi Agar Teliti Sebelum Membeli

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Pengungkapan Pemalsuan Air Meneral Merek Le Minerale Polres Metro Bekasi

Saat Pengungkapan Pemalsuan Air Meneral Merek Le Minerale Polres Metro Bekasi

BERITA BEKASI – Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo, mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale.

Dalam kasus itu, kata Aji, polisi menangkap satu tersangka berinisial SST yang merupakan pemilik Depot Air Wijaya Tirta yang beralamat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Apresiasi buat kinerja Polres Metro Bekasi, karena pemalsuan yang mereka ungkap ini adalah produk air minum yang dikonsumsi manusia yakni, masyarakat. Sangat jahat,” tegas Aji, Jumat (27/6/2025).

Keterangan polisi, kata Aji, dalam sehari, tersangka SST bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air merek Le Minerale palsu itu ke berbagai warung yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi.

“Praktek illegal itu, sudah berjalan selama 2 tahun dan sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta dari produk Le Minerale yang dipalsukan pakai air sumur bermodal filter seadanya itu,” jelasnya.

Dikatakan Aji, apa yang telah dilakukan SST sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan yang menganti isi air dari sebuah produk yang rutin diuji setiap hari di laboratorium terakreditasi dengan air sumur biasa.

“Bayangkan air sumur yang tidak melalui uji kualitas produk untuk memenuhi standar keamanan dan mutu itu dikonsumsi oleh anak-anak kita atau bayi. Bayangkan keminum air sumur,” ujarnya.

Aji pun menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk kemasan air minum, terutama produk-produk air minum yang bermerek, karena mereka menganggap, sudah memiliki nilai jual atau pasar.

“Masyarakat harus jeli kalau beli produk yang sifatnya untuk dikonsumsi, karena ini berkaitan dengan kesehatan kita dan keluarga. Beli lah ditempat yang jelas seperti gerai mungkin akan lebih terjamin,” tutur Aji.

Berdasarkan hasil, tambah Aji, laboratorium yang dilakukan Kepolisian bahwa air galon yang diproduksi tersangka SST terkontaminasi bakteri berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa yang membahayakan kesehatan.

“Ngak main-main soal kesehatan manusia dan kita berharap tersangka SST ini dihukum maksimal. Sekali hati-hati jangan sembarang tempat beli air mineral untuk dikonsumsi,” pungkasnya.

Dalam kasus itu, SST sendiri dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e juncto Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

SST juga dijerat Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor: 18 Tahun 2012, tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp4 miliar. Kita akan pantau,” pungkas Aji. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB