Kursi Jabatan Direksi PDAM Kabupaten Bekasi Kuat Aroma KKN

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

BERITA BEKASI – Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak transparan dan akuntabel, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.

Hal itu dikatakan Koordinator Barisan Aktivis Nusantara (BARAK NUSANTARA), Alfiansyah menyoroti Perumda Tirta Bhagasasi yang selalu muncul persoalan.

“Mulai dari Direktur Utama (Dirut) hingga Direktur Usaha (Dirus) masing-masing memiliki catatan sendiri,” kata Alfian menanggapi Matafakta.com, Rabu (25/6/2025).

Fakta itu, sambung Alfian, terkesan sudah menjadi hal biasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, terutama dilingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.

“Ya, karena pembiaran pelanggaran aturan atau UU akan membuka pintu bagi penyimpangan lain, termasuk korupsi dan praktik-praktik tidak etis lainnya,” tutur Alfian

Jika Pemerintah Daerah, lanjut Alfian, tidak transparan dan akuntabel maka, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.

“Hal ini juga akan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, lanjut Alfian, sempat jadi sorotan pelantikan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan menjelang tengah malam diakhir massa jabatan Pj. Dani Ramdan disebuah hotel.

“Selain diangkat sebagai Dirut di Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan juga masih menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Padahal, kata Alfian, larangan rangkap jabatan bagi Direksi Perumda PDAM diatur dalam berbagai peraturan, termasuk perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Selain tidak focus, rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan dalam menjalankan tugasnya di PDAM,” tuturnya.

Lebih jauh Alfian mengatakan, bergantinya kepemimpinan di Kabupaten Bekasi, ternyata cerita Perumda Tirta Bhagasasi terus berlanjut tidak mengalami perubahan.

“Yaitu, berlanjut persoalan baru terkait pelantikan Direktur Usaha (Dirus) Ade Efendi Zarkasih yang eskalasi persoalannya semakin meningkat hingga pemicu gelombang aksi,” ucapnya.

Pasalnya, pengangkatan Dirus dinilai tidak memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018.

“Bukan hanya itu, beredar juga surat tugas resmi yang ditandatangani Ade Efendi Zarkasih 7 hari sebelum resmi diangkat sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi. Luar biasa,” sindirnya.

Masih kata Alfian, gelombang aksi dari beberapa elemen masyarakat pun, tidak mampu mengoyah keputusan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPA).

“Bupati tidak memiliki hak prerogatif kecuali Presiden. Bicara kewenangan mereka juga diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan seperti UU Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Meskipun, kata Alfian, ada beberapa keputusan yang mungkin terlihat bebas atau diskresi, hal itu tetap dalam batas-batas kewenangan yang diberikan UU, bukan hak prerogatif.

“Jadi jangan menyalah artikan hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh Kepala Negara (Presiden). Wewenang seorang Bupati pun tetap dalam batas UU,” ulasnya.

Sehingga, tambah Alfian, menjadi wajar berkembang issue negative tentang adanya orang titipan diposisi setrategis Perumda Tirta Bhagasasi seperti Dirus yang membuat rasa aman.

“Sehingga gelombang aksi dari beberapa elemen, terkait banyaknya dugaan pelanggaran, tidak mengoyah keputusan Bupati juga memperkuat signal adanya aroma KKN ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi,” pungkas Alfian. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB