Tambal Sulam, BPPK-RI Minta Walikota Bekasi Serius Audit PT. SPB

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Kabar rencana Walikota Bekasi Tri Adhianto akan mengaudit dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, sudah tidak terdengar lagi kabarnya.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba. Rencana baik tersebut didukung Bangar DPRD Kota Bekasi.

“Dua BUMD itu yakni, PT. Mitra Patriot (PTMP) dan PT. Sinergi Patriot Bekasi (PT. SPB). Malah seleksi yang dimulai dari Direktur PT. MP,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Senin (23/6/2025).

Padahal, kata Jhonson, rencana audit itu perlu dilakukan karena berkaitan dengan penggunaan modal dari APBD yang notabene adalah uang rakyat, terutama untuk PT. SPB.

“Sebab di PT. SPB itu ada tambal sulam dalam menjalankan usahanya. Modelnya mirip dengan kasus LPEI tahun 2024 yang ditangani KPK,” tutur Jhonson.

Modus tambal sulam diungkap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dana yang bersumber dari APBN oleh LPEI Tahun 2024.

“Dalam kasus tambal sulam pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI itu dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya ngak jauh beda dengan PT. SPB,” jelas Jhonson.

Dikatakan Jhonson, modus tambal sulam diungkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dana yang bersumber dari APBN oleh LPEI Tahun 2024.

“Dalam kasus tambal sulam pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI itu dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya ngak jauh beda dengan PT. SPB,” kata Jhonson.

Jhonson berujar, dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sudah ditetapkan Perda sesuai Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2004.

“Jadi, kalau anggaran yang diajukan buat bangun kantor malah dipakai buat nutupi hutang itu sudah, termasuk penyalahgunaan dan bisa melanggar prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Jhonson, kalau BUMD seperti PT. SPB ngajuin penyertaan modal ke Pemerintah Kota Bekasi dan ke Bank BPRS dengan pola tambal sulam gali lubang tutup lubang itu perlu dilakukan diaudit.

“Perlu dilakukan audit serius terhadap pengelolaan PT. SPB Kota Bekasi jangan sampai dengan pola tambal sulam itu ada pemanfaatan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur PT. SPB periode 2021-2022, Muhammad Fikri Aziz mengakui bahwa usulan 2021 untuk membangun kantor dialihkan untuk asset akuisisi pipa dan compresor BBG.

“Betul cair kemudian kita alihkan untuk pembelian asset seperti akuisisi pipa dan kompresor BBG,” kata Fikri pada Senin 17 Maret 2025 lalu.

DIketahui, tercatat pada 02 November 2022 dengan No.900/05/BA-Pem, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PT. SPB dapat penyertaan modal lagi sebesar Rp5 miliar.

Namun, sebagian pencairan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, bukannya membeli compressor melainkan untuk membayar hutang kepada PT. BPRS Syariah tahun 2022 sebesar Rp4 miliar.

Keadaan itu pun terus berlanjut pada tahun 2023 meski PT. SPB Kota Bekasi, sudah berganti Direktur yang kini dijabat, Ragilio Novas Chaniago pada 15 Maret 2023.

Pasalnya, berdasarkan No: 900/02/BA Pem, PT. SPB Kota Bekasi, kembali mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp7 miliar.

Tapi, disisih lain, PT. SPB dengan alasan yang sama akuisisi pipa dan kompresor BBG juga mengajukan pinjaman hutang pada BUMD yakni, PT. BPRS Syariah sebesar Rp7 miliar dan Rp1,8 miliar.

Meski begitu, dari total nilai penyertaan modal sebesar Rp28 miliar lebih dari tahun 2017 hingga 2023, PT. SPB tercatat hanya setor deviden ke Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp198 juta.

PT. Sinergi Patriot Bekasi

Untuk diketahui, pendirian BUMD PT. SPB adalah BUMD milik Kota Bekasi berdasarkan Perda Nomor: 06 Tahun 2021, tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Bekasi.

Sesuai dengan Akta Pendirian PT. SPB bergerak di Bidang Jasa, Perdagangan, Pembangunan, Industry, Pengangkutan, Pertanian, Percetakan dan Perbengkelan.

Namun secara khusus, PT. SPB menjalankan sektor hilir energi di Kota Bekasi yakni, sewa set infrastruktur gas, transporter melalui pipa, operator jaringan gas rumah tangga dan penjualan gas Compressed Natural Gas (CNG).

PT. SPB Kota Bekasi sendiri berkantor pusat di Jl. Boulevard Barat 1, Topaz Commercial Blok TC A-15, Summarecon Bekasi, Kota Bekasi sebagai kantor administrasi.

Dua kantor lagi sebagai operasional yaitu Jaringan Gas di Jl. Penggalangan Raya No. 34 Rawalumbu dan kantor Operasional SKG di Jl. Kavling (Pertamina A), Jatisampurna, Kota Bekasi. (Irwan)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB