Kasus BBM Oplosan Dilimpahkan ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima pelimpahan berkas perkara, sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Hari ini, Pertamina Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Adapun sembilan tersangka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT. Kilang Pertamina Internasional dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT. Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT. Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP trading operation PT. Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT. Jenggala Maritim sekaligus PT. Orbit Terminal Merak.

Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama 5 tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau dibawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers pada Rabu 26 Februari 2025 lalu.

Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax.

Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama 5 tahun),” kata Qohar.

Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT. Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax.

Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau dibawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” pungkas Qohar menambahkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB