BERITA BEKASI – Sejak diangkatnya Direktur Usaha (Dirus) Perumda PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, tak sudah-sudahnya menimbulkan polemik.
Hal itu, dikatakan Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin soroti dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait pengangkatan pegawai dan tenaga ahli.
“Belum lama ramai terkait pengangkatannya sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi yang dinilai tak sesuai aturan. Salah satunya usia,” kata Beni kepada Matafakta.com, Senin (23/6/2025).
Tapi sekarang, lanjut Beni, kembali lagi ramai terkait posisinya setelah menjadi Dirus yang dituding mengangkat pegawai dan tenaga ahli dilingkungan PDAM Tirta Bhagasasi tak sesuai aturan dan regulasi.
“Kalau benar begitu kacau amat ditubuh PDAM Tirta Bhagasasi. Lalu gimana dengan sikap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai pemilik modal yang terkesan lemah terhadap Dirus. Ada apa?,” ucapnya.
Tentu, sambung Beni, hal ini menjadi sebuah pertanyaan apakah gosip atau kabar burung bahwa sosok Dirus diduga merupakan orang titipan salah satu Institusi Lembaga Hukum itu benar?
“Wajar kalau kita jadi ikut berpikir negative. Sebab, kalau melihat bagaimana kuatnya gelombang aksi protes sebelumnya, terkait pengangkat Dirus hingga kini Ade Zarkasih masih kokoh,” sindirnya.
Dengan fakta itu, lanjut Beni, wajar sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi, mengait-gaitkan fakta yang ada dengan opini liar yang berkembang terkait dugaan orang titipan.
“Ya, karena buktinya gelombang aksi dari beberapa elemen di Kabupaten Bekasi yang menolak proses pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi sampai sekarang Bupati Bekasi tak bergeming,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih dituding kembali melakukan penyalahgunaan wewenang, terkait pengangkatan pegawai dan tenaga ahli diluar prosedur.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat surat tugas pengangkatan seorang pegawai berinisial SF tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani langsung, Ade Efendi Zarkasih.
Selain itu juga ditemukan perjanjian kontrak kerja antara Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dengan RA sebagai Tenaga Ahli Bidang Kerjasama tertanggal 16 April 2025.
Hal itu mendapat kritik dari Aktivis Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha bahwa langkah yang diambil manajemen PDAM Tirta Bhagasasi yang dinilai kerap mengabaikan prosedur pengangkatan pegawai.
“Ini seperti lingkaran yang sama saja. Dulu Sekda yang saat itu menjabat sebagai Pj. Bupati, mengangkat, Ade Zarkasih menjadi Plt. Dirus Tirta Bhagasasi,” kata Jaelani, Jumat 20 Juni 2025.
Lalu, kata Jaelani, setelah Bupati Bekasi mengangkat Ade Zarkasih menjadi Dirus PDAM Tirta Bhagasasi definitive, sekarang pengangkatan pegawai semaunya sendiri, tanpa mengindahkan aturan yang sudah ada.
“Padahal, sudah ada mekanisme pengangkatan pegawai dilingkungan BUMD secara jelas dalam Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024, tentang Organ dan Kepegawaian BUMD-AM,” imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, lanjut Jaelani, khususnya pada Pasal 77 dan 78 ditegaskan bahwa pengangkatan pegawai harus dilakukan secara terbuka, kompetitif dan selektif.
“Di Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024 itu sudah sangat jelas. Untuk pengangkatan pegawai ada di Pasal 77 sampai 78. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga ahli diatur di Pasal 82,” tuturnya.
“Bahkan, pada Pasal 82 ayat (2) secara tegas melarang adanya rangkap jabatan, apalagi jika yang bersangkutan merangkap sebagai Plt Dirus sekaligus Tenaga Ahli,” sambungnya.
Untuk itu, Jaelani mendesak agar dilakukan reformasi birokrasi ditubuh PDAM Tirta Bhagasasi, termasuk evaluasi efektivitas kepegawaian, efisiensi beban pegawai dan audit atas kerja sama pengelolaan air dengan swasta.
“Jangan hanya fokus pada satu-dua pengangkatan saja. Perlu ada reformasi birokrasi total, audit secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai, efektivitas kerja, efisiensi anggaran pegawai,” ucapnya.
“Termasuk evaluasi terhadap kontrak SPKS dengan WTP swasta yang selama ini diduga merugikan PDAM Tirta Bhagasasi karena harga jual air curah yang tinggi,” pungkasnya menambahkan. (Mul)






